Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Banding Rida K Liamsi Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi Riau

Hendrawan Kariman • Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:28 WIB

 

Suasana sidang gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini. Agenda menghadirkan saksi tergugat dari CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri (kanan) yang didampingi Kuasa Hukum Andi Syarifuddin.
Suasana sidang gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini. Agenda menghadirkan saksi tergugat dari CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri (kanan) yang didampingi Kuasa Hukum Andi Syarifuddin.

​PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Rida K Liamsi, dalam perkara perdata melawan PT Jawa Pos dan PT Riau Pos Intermedia Grup. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

​Perkara nomor 221/PDT/2025/PT PBR ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Rida. Ia menggugat sebanyak 11 pihak. Di antaranya PT Jawa Pos (Tergugat I) beserta Direktur Utama dan Dewan Komisarisnya. PT Riau Pos Intermedia (Tergugat IV) beserta Direktur Utama Ahmad Dardiri dan Dewan Komisarisnya Suhendro Boroma.

PT Riau Graindo (Tergugat VII). PT Riau Bintana Pers (Tergugat VIII) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Tergugat IX) beserta pimpinannya.

Rida K Liamsi menuntut hak-haknya selama menjabat sebagai Komisaris Utama dan Chairman yang diklaim belum dibayarkan. ​Dalam memori bandingnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Total kerugian yang dituntut mencapai lebih dari Rp122 miliar.

Sidang pembacaan putusan perkara ini digelar Rabu (7/1/2026) lalu, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Dr Dahlan SH MH beranggotakan Dedy Hermawan SH MH dan Endrabakti Heris Setiawan SH.

​"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr tanggal 10 November 2025. ​Menghukum Pembanding (Rida K Liamsi) untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, di mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000," bunyi putusan tersebut.

​Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 November 2025 telah memenangkan eksepsi para Tergugat yang menyatakan gugatan Rida K Liamsi sebagai penggugat adalah kabur (obscuur libel).

​Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Dr. Dahlan, S.H., M.H., dalam pertimbangannya mengambil alih pendapat hakim tingkat pertama.

"Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, kedudukan Komisaris adalah sebagai organ pengawas dan pemberi nasihat, sehingga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan," jelas hakim dalam putusannya.

​Oleh karena itu, penarikan pihak Dewan Komisaris (Tergugat III, VI, dan XI) sebagai pihak dalam perkara ini dinilai tidak memiliki hubungan hukum.

"Maupun kepentingan hukum dengan Penggugat (Rida K Liamsi, red)," imbuhnya.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#rida k liamsi #Perkara Perdata #pengadilan tinggi riau