Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Reformasi Hukum Daerah

Hendrawan Kariman • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:10 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berfoto bersama peserta Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum yang digelar Senin (19/1/2026),.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berfoto bersama peserta Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum yang digelar Senin (19/1/2026),.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola hukum di daerah. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, diikuti berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah. Mulai dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan se-Provinsi Riau, Diskominfo, penyuluh hukum hingga para analis hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang membuka secara resmi kegiatan memaparkan, sosialiasi tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan dan penguatan reformasi hukum. Khususnya dalam upaya mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah.

Usai membuka kegiatan sosialisasi, Rudy Hendra juga menegaskan, IRH merupakan instrumen penting dalam mendorong terwujudnya regulasi yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

''Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami indikator penilaian IRH secara menyeluruh sehingga mampu meningkatkan capaian reformasi hukum di Provinsi Riau,'' ujarnya.

Sosialisasi hari itu diisi pemaparan materi sosialisasi terkait analisis dan evaluasi peraturan daerah yang disampaikan Analis Hukum Ahli Madya Kemenkum Riau Iwan Kurniawan.

Dalam paparan Iwan menyebutkan, pada 2026 Kemenkum menerima permintaan analisis dan evaluasi peraturan daerah yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi secara lebih sistematis.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang menghadirkan narasumber Idham dan Erik. Pada sesi ini, peserta dari pemerintah daerah maupun para akasemisi aktif menyampaikan pertanyaan terkait pengisian e-report JDIH.

Melalui pelaksanaan sosialisasi IRH ini, Rudy Hendra menekankan, pihaknya akan terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendampingi pemerintah daerah guna mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat Provinsi Riau.(end)

Baca Juga: Camat dan Kades Diminta Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat , Sebut Ada 950 Rakit PETI yang Masih Beraktivitas

 

Editor : Edwar Yaman
#Rudy Hendra Pakpahan #Indeks Reformasi Hukum #Reformasi Hukum Daerah #Kanwil Kemenkum Riau