PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun mendaftarkan gugatan perdata terhadap Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Gugatan ini tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (21/1/2026). Gugatan Mufilihun terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam petitum, Muflihun menggugat agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara," ujar Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (21/1/2026).
Ia memastikan bahwa segala proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan. Begitu juga dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili institusi kepolisian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Ia menyebut dirinya akan melakukan kroscek terlebih dahulu atas informasi dimaksud.
"Kami cek terlebih dahulu infonya ya," sebut Kombes Pandra.
Editor : M. Erizal