RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah berhasil mengamankan oknum PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial ER (Eki) akibat terlibat peredaran narkotika pada Selasa (6/1/2026) lalu. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan oknum PNS terlibat narkotika. Kali ini oknum PNS dilingkungan Kantor Camat Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan atas pengungkapan oknum PNS Kantor Camat Pasir Penyu terlibat peredaran narkotika.
"Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB," ujar Aiptu Misran, Kamis (22/1/2026).
Dijelaskannya, lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Di mana, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah itu.
Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi (53). Oknum PNS itu berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar Aiptu Misran.
Selain Rudi, Tim Satres Narkoba juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias Tiran. Dimana, Tiran seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika dan dari tangannya berhasil diamankan Sabu dengan berat kotor 3,19 gram.(kas)
Baca Juga: Nabil FC Hattrick Kemenangan, WGroup Pesta Gol