PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perintah pelaksanaan audit yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Riau terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Belum terlaksananya audit tersebut dikarenakan audit yang akan dilakukan tidak mendapat izin dari pihak direksi perusahaan.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Riau Agus mengatakan, pihaknya memang mendapatkan perintah untuk melaksanakan audit ke BUMD PT SPR tersebut. Ia menyebutkan Inspektorat telah menjalankan tahapan awal sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat," ujar Agus.
Terkait alasan penolakan audit yang akan dilaksanakan tersebut, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan secara detail. Karena itu hanya bisa menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan keberatan dilakukan audit. "Pihak direksi menolak untuk dilakukan audit," ujarnya.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal penolakan audit tersebut mengaku cukup kaget. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan rencana Inspektorat untuk melakukan audit terhadap PT SPR, apalagi Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama di BUMD itu. "Kan uangnya pakai APBD, kenapa tak boleh. Nggak bisa gitu dong, kan ada aturannya," ujar SF Hariyanto.
Plt Gubri menegaskan, Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama juga ingin mengetahui secara jelas dan terperinci terkait pengelolaan dana di perusahaan itu. Setiap data hasil audit, baik dari BPKP dan inspektorat tetap bisa dijadikan dasar Pemprov Riau untuk mengambil kebijakan. Ditegaskannya juga bahwa PT SPR adalah BUMD, bukan perusahaan pribadi.
"Kalau itu perusahaan dia sendiri mungkin bisa. Tapi SPR itu kan BUMD, modalnya pakai APBD, harus wajib diaudit inspektorat. Semua kita ini yang pakai uang APBD wajib diaudit. Kalau tidak mau diaudit ada apa? Kita pertanyakanlah. Ini bukan ujuk-ujuk diaudit kok. Nggak unsur-unsur sakit hati, sentimen, nggak ada," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT SPR Ida Yulita Susansti mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siapapun yang datang jika sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. "Kita tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ida Yulita.
Dikatakannya, audit terhadap BUMD bukan tupoksi Inspektorat. Menurut Ida, kewenangan Inspektorat hanya untuk membantu Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur di lingkup OPD.
"Seperti diatur UU 23 tahun 2014 dan diatur Pergub tentang uraian tugas perangkat daerah. Untuk BUMD itu diatur UU PT No 40 tahun 2007 dan PP 54 tahun 2017, makanya untuk audit laporan keuangannya melalui mekanisme RUPS untuk menunjuk akuntan publik. Kalau di OPD kenapa ada Inspektorat, ya untuk mengawasi dan membina karena mereka perangkat daerah, sementara BUMD bukan perangkat daerah," katanya.
Selain itu, Ida Yulita menyebutkan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Wilayah Riau atas permintaannya kepada Gubernur Riau. Yang kemudian Gubernur Riau menyurati BPKP RI.
"Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Itulah bentuk ketaatan kami. Gubernur bersurat ke BPKP RI, maka mengacu kepada aturan UU antara APIP tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember. Lalu apakah Inspektorat meragukan hasil dari BPKP?" ungkapnya.
Editor : Rinaldi