PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas jabatan notaris.
Awal tahun ini, instansi tersebut langsung gerak cepat dengan melaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris di Kota Pekanbaru. Digelar Rabu (21/1/2026) di Kantor Notaris Pekanbaru, pemeriksaan langsung dilaksanakan Tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang mewakili Kemenkum Riau.
Pada kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengutus Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Riau Dewi Sri Wahyuni memimpin Tim MPD ini.
Rudy Hendra mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
"Dalam rangka pengawasan langsung, Tim MPD melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan protokol notaris, yang meliputi akta, waarmerking, protes, wasiat, serta administrasi buku laporan bulanan," ujar Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal yang memerlukan perhatian dan perbaikan guna meningkatkan ketertiban administrasi protokol notaris.
Antara lain belum tertibnya penutupan laporan akta dan buku leges setiap bulan dan belum berkesinambungannya sistem penomoran buku leges. Tim pengawas juga mendapati buku leges dan buku akta yang belum dapat ditutup karena belum terisi secara lengkap sampai akhir tahun berjalan.
Selain itu ditemukan pula buku klapper yang belum dijilid dari bulan Januari hingga Desember meskipun telah melewati satu tahun. Pengesahan minuta dan salinan juga dinilai tidak tertib.
Atas beberapa temuan, Tim MPD merekomendasikan agar para notaris segera melakukan penertiban administrasi protokol, melengkapi pencatatan akta dan buku leges hingga akhir tahun. Tim juga meminta agar sistem penomoran yang benar, serta menjilid buku klapper dan berkas akta tepat waktu.
Selain itu, notaris juga diingatkan untuk memastikan seluruh minuta dan salinan akta ditandatangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudy Hendra menekankan, lewat pengetatan pengawasan ini dapat bermuara pada peningkatkan kepatuhan notaris terhadap regulasi. Sekaligus, dapat mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang tertib, profesional dan berintegritas bagi masyarakat di Kota Pekanbaru.
Editor : Rinaldi