PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Ada 4 Kg barang bukti yang diamankan dari seorang pria berinisial BJ (49).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau pada Selasa (27/1/2026).
Kombes Putu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan menurunkan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, di lokasj terlihat seorang pria dimaksud.
“Pada pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” terang Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.
“Selain ganja, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kombes Putu.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : M. Erizal