Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Divonis Bersalah atas Perkara Penggelapan

Hendrawan Kariman • Senin, 2 Februari 2026 | 21:07 WIB
Terdakwa Asri Auzar menghadapi sidang vonis perkara penggelapan di PN Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ia divonis 10 bulan penjara.
Terdakwa Asri Auzar menghadapi sidang vonis perkara penggelapan di PN Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ia divonis 10 bulan penjara.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada sidang yang digelar Senin (2/2/2026), majelis hakim yang dipimpin Dedy itu menyatakan terdakwa Asri Auzar terbukti melakukan penggelapkan uang senilai Rp337,5 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,'' ujar hakim Dedy.

Atas putusan itu, Asri Ausar melalui penasihat hukumnya Supradi Bone menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita. 

 Baca Juga: HUT Ke-76 Kabupaten Kampar, Pemerataan dan Sinkronisasi Pembangunan Jadi Sorotan

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa sesuadsi dengan penasihat hukum terdakwa.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Asri Auzar.

Kasus yang menjerat Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu dia meminjam uang kepada korban sekaligus pelapor Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain.

Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah yang merupakan ipar terdakwa. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.

 Baca Juga: Karhutla Muncul di Batang Tuaka Inhil, Dua Hektare Lahan Terbakar

Sebagai penyelesaian, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

Proses balik nama sertifikat itu kemudian rampung pada Oktober 2021 atas nama Vincent. Namun, setelah kepemilikan berpindah, Asri Auzar tetap meminta dan menerima uang sewa ruko dari Hendra Wijaya dan dr Khairani Saleh selayaknya ruko itu masih miliknya.

Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan diproses hukum setelah upaya mediasi tidak tuntas.(end)

Baca Juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa Tuntut THM New Paragon Ditutup Terkait Dugaan Pesta Waria di Sana

 

Editor : Edwar Yaman
#pn pekanbaru #penggelapan #asri auzar #Mantan Ketua DPRD Riau #majelis hakim