TELUKKUANTAN (RAIUPOS.CO) - Polres Kuansing berhasil menggagalkan rencana transaksi 22.535 gram atau 22,5 Kg daun ganja kering di wilayah Kabupaten Kuansing. Tiga orang terduga pelaku pun berhasil diamankan.
Keberhasilan ini, menjadi pengungkapan kasus terbesar narkoba jenis ganja kering selama lima tahun terakhir.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH didampingi KaBasri didampingi Kasi Humas Iptu A Razak, saat jumpa pers, Kamis (5/2) di Mapolres Kuansing, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka ganja kering inisial MA pada Kamis (29/1) di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik sekitar pukul 16.30 WIB.
MA yang dibekuk tanpa perlawanan itu, diamankan dengan barang bukti 100 gram ganja kering. Ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, MA pun mengaku kalau akan ada transaksi narkoba jenis ganja kering pada 29 Januari 2026.
Mendapatkan informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Hasan Basri menyampaikan padanya dan ia pun langsung menginstruksikan untuk langsung bergerak melakukan pengembangan pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Editor : Arif Oktafian