PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku penyerangan yang terjadi di areal lahan eks PT Berkat Satu, Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Peristiwa penyerangan oleh sekelompok orang itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026). Akibat kejadian tersebut, enam orang mengalami luka berat dan luka ringan, serta satu orang meninggal dunia.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau karena konflik serupa telah berulang kali terjadi.
Baca Juga: LPIP Bahas Jaringan Kesultanan Islam, UAS Soroti Fondasi Bangsa
“Ini sudah kesekian kalinya terjadi konflik di wilayah hukum Polda Riau, khususnya berkaitan dengan tata kelola kebun. Sejauh ini ada enam kejadian menonjol, dengan total korban 24 orang mengalami luka berat maupun luka ringan,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, peristiwa terbaru ini merupakan yang paling berat karena menimbulkan korban jiwa.
“Yang paling berat adalah kejadian ini, enam korban luka dan satu orang meninggal dunia. Ini belum termasuk kerugian material, baik kendaraan, rumah, maupun lainnya. Ini menjadi atensi kami. Konflik seperti ini tidak boleh terjadi lagi, khususnya di wilayah Polres Rohul,” tegasnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Ada Oknum Mengaku Bisa Daftarkan Bansos, di Rengat Barat Sudah Ada Korban
Menurut Hengki, Polda Riau telah mengirim tim untuk memback up proses penyidikan dan pengejaran para pelaku, atas perintah Kapolda Riau.
“Kami sudah berdiskusi dengan penyidik dan Kapolres. Polda mengirimkan tim back up penyidikan dan pengejaran pelaku yang menimbulkan keresahan masyarakat. Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku maupun secara umum agar konflik seperti ini tidak terulang, apalagi oleh kelompok yang bukan masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Akses Sekolah Aman, Jembatan Merah Putih Presisi di Kuindra Rampung
Terkait pembuktian, Hengki menyebut aparat akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memerintahkan penyerangan.
“Kalau ada bukti digital, siapa pun yang melakukan penyerangan akan ditangkap. Termasuk yang menyuruh melakukan. Untuk pelajaran, semua yang melakukan penyerangan harus ditangkap. Mau 100 orang, 50 orang, tangkap,” tegasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sedikitnya 30 bilah parang serta berbagai benda lain seperti batu dan kayu yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Baca Juga: Khidmat HMI: Refleksi Kader di Usia 79 Tahun
“Pelaku sudah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melanggar undang-undang, jumlahnya lebih dari enam orang. Selama ini sudah ada lima tersangka, namun kami akan terapkan pasal ‘sapu jagat’, semua yang menyerang akan diproses,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 472 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan jika menimbulkan luka berat, atau paling lama 4 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia.(nda)
Editor : Edwar Yaman