Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lagi, KPK Periksa 16 Saksi Kasus Abdul Wahid

Soleh Saputra • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:55 WIB
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengembangkan kasus dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Rabu (11/2) penyidik KPK memeriksa 16 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dari belasan saksi tersebut, di antaranya ada Plt Gubernur Riau SFH, Bupati Indragiri Hulu AAH, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SA, dan juga beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau serta pihak swasta.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut juga turut menjadi perbincangan di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Riau. Per Rabu (11/2), juga tidak ada jadwal kegiatan yang dihadiri oleh Plt Gubernur Riau dan juga Sekdaprov Riau. Agenda-agenda yang ada juga hanya diwakili oleh para asisten.

Pantauan di lokasi pemeriksaan, aktivitas di Kantor BPKP Riau tampak berjalan normal. Tidak ada penjagaan khusus yang dilakukan. Para pegawai juga tampak keluar masuk kantor seperti biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi, langkah ini diambil guna mendalami aliran dana dan proses penganggaran yang diduga menjadi ‘‘hidangan’’ oknum pejabat dan pihak swasta. “KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau,” ujarnya, Rabu (11/2).

Adapun 16 saksi yang diperiksa KPK yakni MAR (ADC Gubernur Riau), AAH (Bupati Indragiri Hulu), PI (Plt Kepala Bappeda Riau), HS (pihak swasta), TM (Tenaga Ahli Gubernur Riau), SFH (Plt Gubernur Riau), KA (Kepala UPT I), SA (Sekdaprov Riau), TL (ASN Pemprov Riau), FK (pihak swasta), FY (Sekdis PUPR-PKPP Riau), AI (Eks Ka UPT Wilayah II), EI (Ka UPT Wilayah III), LH (Kepala UPT Wilayah IV), BAS (Kepala UPT Wilayah V) dan RAP (Kepala UPT Wilayah VI).

Sejak OTT pada 3 November lalu, penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi dari Setdaprov, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga beberapa ajudan dan staf rumah dinas Gubernur Riau.

Menguatnya alur keterangan dari berbagai lini ini diklaim menjadi kunci untuk merangkai konstruksi utuh perkara. KPK diyakini masih akan memanggil saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan untuk mempertegas siapa saja yang mengetahui atau berperan dalam dugaan pengaturan proyek tersebut.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#kpk #Abdul Wahid #budi prasetyo