Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hendak Menyeberang ke Malaysia, Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan 18 Warga Myanmar

Afiat Ananda • Jumat, 13 Februari 2026 | 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat memberikan keterangan pers, Jumat (13/2/2026).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat memberikan keterangan pers, Jumat (13/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang hendak menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait rencana pengiriman imigran tanpa dokumen ke luar negeri.

Tim dari kapal patroli KP Kedidi-3015 kemudian melakukan pemantauan di kawasan Sungai Sembilan, Dumai, pada Senin (9/2/2026). Hal ini sebagaimana diungkapan Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (13/2/2026.

Dilanjutkan dia, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua kendaraan yang mencurigakan. Masing-masing mobil mengangkut sembilan WNA asal Myanmar dengan tujuan akhir disebrangkan ke Malaysia menggunakan speedboat melalui perairan Dumai.

Mereka mengaku bertindak atas perintah seorang agen, yang memberi imbalan berupa uang transportasi masing-masing Rp1.200.000 dan Rp1.500.000.

“Kedua tersangka menerima perintah mengambil mobil sewaan di Pekanbaru untuk menjemput 18 WNA di Aceh dan kemudian mengantarkan mereka menuju titik penyebrangan ilegal di Sungai Sembilan,” ujar Pandra.

18 WNA asal Myanmar tersebut kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Sementara kedua tersangka dijerat pasal terkait penyelundupan manusia dan keimigrasian.(nda)

 

Editor : Edwar Yaman
#ditpolairud #Penyeludupan 18 Warga Myanmar #polda riau