PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi, advokasi litigasi dan nonlitigasi yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, usai dilantik sebagai Ketua PBH Peradi Pekanbaru sisa masa periode 2024-2029 oleh Ketua Umum PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, Sabtu (15/2/2026) kemarin, di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
"Saya bersama PBH Peradi Pekanbaru berkomitmen menjalankan amanah yang diberikan. Ini adalah amanah besar untuk mengawal keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan," ujar Syahidila Yuri, yang akrab disapa Idil tersebut.
Ia menegaskan, perjuangan menegakkan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan buta hukum, membutuhkan dedikasi, soliditas, serta kerja keras dari seluruh pengurus.
"Kami akan merapatkan barisan, bekerja sama, dan meningkatkan kompetensi untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kita pastikan PBH Peradi Pekanbaru hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam mencari keadilan, bukan sekadar lembaga formalitas," ungkapnya.
Idil juga meminta dukungan dari berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk bersinergi mewujudkan negara hukum yang adil dan berkemajuan.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan apresiasi kepada Syahidila Yuri dan jajaran pengurus PBH Peradi Pekanbaru yang bersedia mendedikasikan diri membantu masyarakat kurang mampu dalam menjalani proses hukum.
"Saya mengapresiasi PBH Peradi Pekanbaru yang mau menjadi pejuang dan bersedia menjadi pengurus pusat bantuan hukum. Ini sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Lembaga ini lahir dari kesadaran advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) secara terstruktur kepada masyarakat tidak mampu,"ujar Suhendra.
Ia menambahkan, PBH Peradi berfungsi sebagai unit khusus yang mengoordinasikan layanan pro bono para advokat.
Para advokat, lanjutnya, menjalankan kewajiban undang-undang untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu. PBH Peradi juga telah terakreditasi sehingga kiprah dan perjuangannya tidak diragukan.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PBH Peradi Pekanbaru dengan Pokja PWI Pekanbaru. Kerja sama itu bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok marginal, serta mengawal penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PBH Peradi Pekanbaru turut memberikan santunan kepada anak yatim di lingkungan sekitar organisasi.(dof)
Editor : Edwar Yaman