Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dokter Paru Sebut Vape Cepat Menghancurkan Paru

Tim Redaksi • Senin, 23 Februari 2026 | 10:12 WIB

 Seorang pemilik toko vape di Pekanbaru memperlihatkan alat isap dan liquid vape yang dijual, Ahad (22/2/2026).
Seorang pemilik toko vape di Pekanbaru memperlihatkan alat isap dan liquid vape yang dijual, Ahad (22/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat, penggunaan vape bakal dilarang di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan usulan dari Badan Narkoba Nasional (BNN). Wacana ini mendapat dukungan dokter spesialias paru kawakan asal Riau Dr dr Indra Yovi SpP (K) karena demi kesehatan paru-paru masyarakat.

Yopi menjabarkan, kalangan awam, bahkan produsen vape berpikir bahwa rokok elektrik itu aman. Bahkan memberikan imej bahwa lebih aman dari rokok konvensional. Padahal faktanya, dokter ahli paru-paru dan pernapasan ini menegaskan, yang menyebutkan vape itu lebih aman dari rokok konvensional adalah misinformasi atau informasi yang salah.

Pihaknya bahkan melarang penggunaan vape. ‘’Dari awal kemunculannya, kami sudah melarang penggunaan vape, termasuk disebutkan alternatif untuk berhenti rokok. Rokok elektrik ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional,’’ tegas Yopi, Ahad (22/2).

Secara umum, kata Yopi, rokok elektrik seperti vape ini sama bahayanya dengan rokok konvensional. Efeknya terhadap kesehatan hampir sama, bisa menyebabkan penyempitan saluran pernafasan maupun pemicu lamker paru. ‘’Bahkan pada beberapa kasus yang kami pelajari, pengguna vape ini terjadi burst lung. Parunya terbakar karena cara mengisapnya, ini dilaporkan kasusnya. Ini bisa menghancurnya paru dengan sangat cepat,’’ ujarnya.

Yopi juga menyebutkan, beberapa negara maju, vape mulai dilarang. Maka apa yang diwancakan BNN, pada prinsipnya, kata Yopi pihaknya mendukung. ‘’Kalau untuk kesehatan kita secara umum, sama dengan larangan rokok ya. Karena kebanyakan kasus yang kami tangani seperti di RSUD, banyak pasien kanker paru disebabkan oleh rokok,’’ tutur Yopi.

BNNP Riau Waspadai Vape Mengandung Etomidate 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Kombes Pol Dr Ali Machfud SIK MIK mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran vape yang mengandung zat etomidate.

Ia menegaskan, penggunaan vape pada dasarnya tidak dilarang. Namun, yang menjadi persoalan adalah jika cairan vape tersebut mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan I.

“Vape sebetulnya tidak dilarang. Yang dilarang adalah vape yang mengandung etomidate (narkotika gol I). Di Riau, data penggunaan barangnya terdeteksi berasal dari Batam,” ujar Ali Machfud.

Menurutnya, etomidate sangat berbahaya karena penyalahgunaannya terselubung melalui penggunaan vape, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan vape mengandung etomidate di Pekanbaru saat ini belum banyak ditemukan. Namun, kondisi tersebut tetap harus diwaspadai agar tidak berkembang lebih luas. “Harus tetap diwaspadai,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, BNNP Riau akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap para penjual vape untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung etomidate beredar di pasaran.

Ia menegaskan, penanganan kasus vape yang mengandung etomidate akan mengikuti aturan penegakan hukum narkotika karena zat tersebut tergolong narkotika golongan I. “Kami akan memeriksa para penjual vape secara acak agar tidak menjual vape dengan kandungan etomidate,” ujarnya.

Vaporista dan Pengguna Vape Menolak

Rencana pemerintah untuk melarang total penggunaan vape memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat, khususnya penikmat vape. Kebijakan ini dianggap oleh para pengguna vape sebagai langkah yang terburu-buru. Bagi mereka, pelarangan total bukanlah solusi atas masalah kriminalitas yang terjadi.

Septian (29), warga Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, mengaku telah menjadi pengguna vape setia sejak tahun 2018. Menurutnya, vape bukan sekadar tren sesaat, melainkan sebuah instrumen transisi yang membantunya lepas dari ketergantungan rokok konvensional selama bertahun-tahun.

“Saya sudah vaping sejak 2018. Dengan adanya temuan liquid mengandung narkoba, kami tentu mendukung tindakan tegas terhadap para pengedar itu. Tapi kalau solusinya melarang total vape, untuk kami itu sangat tidak adil,” ujar Septian, Ahad (22/2).

Sejak beralih ke rokok elektrik delapan tahun silam, kondisi fisik Septian terasa jauh lebih baik dibandingkan saat masih mengonsumsi tembakau bakar. Ia menegaskan pilihannya didasari oleh kesadaran akan risiko kesehatan yang lebih rendah, bukan untuk mencari sensasi dari zat terlarang. 

Meski tidak menampik temuan BNN soal liquid berbahaya yang mengandung zat seperti etomidate, Septian mengaku selalu memastikan liquid yang ia konsumsi memiliki pita cukai resmi dan diproduksi oleh perusahaan legal yang kualitasnya terjamin oleh negara.

Senada dengan Septian, Habib, seorang vaporista di Kota Pekanbaru, turut menyuarakan penolakannya. Habib mulai menggunakan vape sejak 2018 dan resmi berprofesi sebagai vaporista sejak 2023. Ia menilai wacana pelarangan total vape tidak tepat sasaran dan justru merugikan banyak pihak yang tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.

Habib mengibaratkan kondisi ini dengan kasus narkoba yang pernah disisipkan ke dalam permen beberapa tahun lalu. Saat itu, yang dilarang bukan permennya, melainkan penyalahgunaannya. Ia mendorong pemerintah untuk mencari akar permasalahan yang sesungguhnya, bukan mengambil jalan pintas dengan melarang seluruh ekosistem vape.

Menurut Habib, regulasi liquid vape di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Produk yang beredar di pasaran telah dikenai cukai, mencantumkan komposisi secara lengkap, serta telah melalui pemeriksaan laboratorium.

“Jika liquid dinilai BNN sebagai jalur masuknya narkotika, lalu mengapa pengawasan tidak diperketat justru di titik awal, yakni proses produksi dan pemeriksaan laboratorium pembuatan liquid itu sendiri,” kata Habib.

Habib juga menyoroti bahwa ancaman penyalahgunaan sesungguhnya lebih besar datang dari vape disposable atau vape sekali pakai, yang memiliki banyak celah untuk diisi zat terlarang. Karena itu, ia mendorong agar regulasi dan pengawasan pemerintah difokuskan pada segmen tersebut, bukan pada industri vape secara keseluruhan.

“Kalau vape dilarang total, toko-toko penjual liquid dan perangkat vape akan merasakan kerugian besar. Dan kami para vaporista akan kehilangan profesi,” tegas Habib.

Dua Kasus di Riau

Peredaran narkotika dengan modus liquid vape menjadi ancaman baru di Riau. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, aparat mencatat setidaknya dua kasus menonjol yang menunjukkan tren penyalahgunaan zat berbahaya melalui cartridge rokok elektrik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan serius karena melibatkan zat etomidate dan jaringan peredaran dalam skala besar.

Kasus pertama terjadi saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 650 botol cartridge vape liquid mengandung narkotika yang dibawa seorang residivis berinisial TH (29). “Saat itu pelaku membawa barang tersebut dari Kabupaten Pelalawan menuju Pekanbaru pada 11 Juli 2025,” ungkapnya, Ahad (22/2).

Ia menyebutkan, selain cartridge vape, polisi juga menemukan 25 kilogram sabu dan butir pil ekstasi. Menurut Putu, temuan ini membuka fakta baru tentang modus penyelundupan narkoba melalui vape yang semakin canggih. “Ini bukan sekadar operasi biasa, tetapi peringatan keras. Kami akan terus mengembangkan jaringan dan memburu pelaku lainnya,” tegasnya.

Kasus besar berikutnya terjadi pada September 2025 ketika aparat di wilayah Kepulauan Meranti bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan peredaran ribuan cartridge liquid vape mengandung narkotika. Pengungkapan ini memperkuat indikasi bahwa vape menjadi media baru distribusi narkoba, termasuk melalui jalur penyelundupan lintas wilayah.

Ia melanjutkan, perkembangan regulasi juga mempertegas penanganan kasus ini. Melalui perubahan penggolongan narkotika tahun 2025, etomidate telah masuk narkotika golongan II, sehingga penanganannya semakin jelas secara hukum.

Hal diatur dalam UU Narkotika yang masuk dalam lex spesialis. Dengan lahirnya Permenkes 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkoba yang mengatakan etomidate termasuk golongan 2 urutan. “Kebijakan terbaru juga mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, sejalan dengan prinsip pemulihan medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika,” paparnya.

Direktorat Narkoba Polda Riau menilai penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika berpotensi meningkat karena bentuknya yang sulit terdeteksi dan menyasar kalangan muda.(end/ilo/bay/nda)

Editor : Arif Oktafian
#kesehatan paru paru #rokok elektrik #vape #bnn