PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menjelang operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait distribusi perlengkapan serta aturan barang bawaan jemaah. Penegasan ini dilakukan untuk memperkuat pengendalian dan meminimalkan kendala saat proses keberangkatan maupun kepulangan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan bahwa satu set tas dan koper hanya diberikan kepada jemaah yang dipastikan berangkat pada musim haji tahun ini. Jika ada jemaah yang batal atau menunda keberangkatan setelah menerima perlengkapan, maka tas dan koper wajib dikembalikan dalam kondisi lengkap melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.
“Perlengkapan hanya untuk jemaah yang berangkat tahun ini. Jika batal, harus segera dikembalikan agar dapat digunakan oleh jemaah pengganti,” ujarnya Senin (23/2/2026).
Ia juga memastikan proses distribusi koper untuk jemaah Riau segera dilakukan.
“Kami sudah konfirmasi dengan Kementerian Haji dan besok koper jemaah dikirim. Artinya sekitar lima hari lagi tiba dan segera kami bagikan terhadap jemaah kloter-kloter awal,” sambungnya.
Petugas di kabupaten/kota nantinya diminta melakukan pengecekan menyeluruh sebelum tas dan koper dibagikan. Maskapai tidak menyediakan cadangan tambahan, namun akan mengganti apabila ditemukan kerusakan sebelum keberangkatan. Pelaporan kerusakan wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum jadwal terbang.
Bagi jemaah yang melakukan mutasi antar embarkasi, pendistribusian tas dan koper akan dilakukan di provinsi tujuan. Terkait barang bawaan, jemaah hanya diperbolehkan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan tas kabin maksimal 7 kilogram sesuai standar maskapai. Jemaah tidak diperkenankan menambah atau memodifikasi tas yang telah diberikan.
Tas kecil bertuliskan “ARMUZNA” hanya digunakan saat pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta tidak boleh dijadikan tambahan barang saat kepulangan.
Kementerian juga menegaskan larangan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi maupun tas kabin. Jika terdeteksi, jemaah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan penerbangan. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang akibat pemeriksaan tersebut.
Barang terlarang lainnya meliputi bahan radioaktif, powerbank di atas 20.000 mAh atau 100 watt, magnet, bahan beracun dan korosif, bahan kimia mudah meledak, serta benda tajam. Untuk cairan, aerosol, dan gel di atas 100 ml dilarang dibawa ke tas kabin. Obat cair lebih dari 100 ml hanya diperbolehkan di bagasi tercatat dengan total maksimal dua liter dan dikemas dalam wadah masing-masing maksimal 500 ml.
Selain itu, kursi roda dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib diberi identitas jemaah yang jelas agar memudahkan proses pengangkutan.
Seluruh tas kabin dan bagasi tercatat juga diwajibkan diberi identitas jemaah serta penanda warna berbeda untuk setiap rombongan, guna memudahkan identifikasi di tengah ribuan koper yang serupa.
"Dengan penegasan aturan ini, Kementerian berharap penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar sejak dari tanah air hingga kembali ke Indonesia," tuturnya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman