Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Korupsi Bank BUMN di Bangkinang Dituntut 13 Tahun Penjara

Hendrawan Kariman • Senin, 2 Maret 2026 | 22:59 WIB

Lima terdakwa perkara korupsi penyaluran kredit fiktif sebuah BUMN di Bangkinang menghadapi tuntutan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
Lima terdakwa perkara korupsi penyaluran kredit fiktif sebuah BUMN di Bangkinang menghadapi tuntutan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satu dari lima terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN yang berkantor di Bangkinang, Riau dituntut sampai 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan secara bergantian di Pengadian Tipikor Pekanbaru pada Senin (2/3/2026).

Adapun kelima terdakwa adalah, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar, Fendra Pratama selaku Asisten Kredit Standar dan Andika Habli sebagai pimpinan Bank BUMN tersebut untuk Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Dari lima nama itu, Andika Habli dan Unsiska Bahrul dituntut paling besar dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp72, 8 miliar ini. Masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

''Menuntut terdakwa Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,'' ujar JPU membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Selain itu, terdakwa Unsiska dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp190 juta. Jika UP itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Saspianto dituntutan penjara selama 10 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta atau subsider 165 hari kurungan.

Adapun terdakwa Adim Pambudhi dan Fendra, masing-masing dituntut selama 9 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta atau subsider 165 hari kurungan.

JPU dalam tuntutan menyebutkan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan empat terdakwa bersama satu terdakwa lainnya dalam perkara ini, Analis Kredit Adim Pambudhi Moulwi Diapari, melakukan perbuatan korupsi tersebut pada rentang 2021-2023.

Para terdakwa terlibat korupsi ini bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu. Beberapa individu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat dan Alzikri, turut disebutkan dalam dakwaan.

Mereka didakwa telah menyalurkan KUR kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Bekerjasama Irwan Saputra, yang merupakan Nasabah Prioritas, mengumpulkan calon Debitur KUR yang tidak sesuai peruntukan.

Para terdakwa juga disebut mengarahkan pembukaan rekening, penarikan pencairan KUR, hingga penyetoran angsuran tanpa kehadiran nasabah. Pemantauan pascakeldit tidak dilakukan sehingga penggunaan dana disebut mengalir kepada Irwan Saputra sebagai Nasabah Prioritas beserta timnya.

Sepanjang 2021–2023, terdapat 985 debitur KUR di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu dengan total pencairan Rp124,58 miliar. Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan nilai pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#pengadilan tipikor pekanbaru #Korupsi Bank BUMN