PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Riau mendorong upaya maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai penting agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap dapat dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan mengatakan, KPK dapat berperan dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan legislatif dalam mengidentifikasi serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. “Ya, jadi apa-apa potensi pendapatan daerah selama ini mungkin dari eksekutif ataupun legislatif kurang, kurang bertaji ya. Mungkin kita nanti bisa minta pendampingan ke KPK,” ujar Parisman Ihwan, Kamis (5/3).
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Pekanbaru tersebut mengatakan, masih banyak potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal. Bahkan, ada kemungkinan sejumlah pihak yang seharusnya membayar pajak daerah belum melaksanakan kewajibannya. Karena itu, ia menilai keterlibatan KPK dapat membantu dari sisi pengawasan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Potensi-potensi pendapatan asli daerah yang selama ini mungkin tidak tergarap dengan baik atau bahkan tidak dianggap, atau tidak membayar pendapatan yang seharusnya kena pajak, KPK bisa ikut membantu dari segi penindakannya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah. Namun hingga saat ini pansus tersebut belum secara resmi meminta pendampingan dari KPK. “Pansus sudah kita bentuk, tapi belum meminta pendampingan dari KPK. Jadi nanti akan kita sampaikan kepada Ketua Pansus agar juga ada pendampingan dari KPK ke pansus ini,” ungkapnya. Selain membantu optimalisasi PAD, kata Iwan, KPK juga mengingatkan pentingnya langkah pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana korupsi, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif di Provinsi Riau.
Di sisi lain, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda) juga terus melakukan pembahasan terkait langkah-langkah peningkatan pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan, pihaknya meminta Bapenda untuk menyinkronkan berbagai program peningkatan PAD dengan kerja pansus agar langkah yang diambil lebih terukur dan terarah. “Pansus Pendapatan ini terus bekerja untuk meningkatkan PAD Riau. Ada beberapa sektor pendapatan yang bisa kita optimalkan,” ujarnya.
Salah satu sektor yang tengah dibahas adalah pajak air permukaan. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar namun masih menimbulkan polemik, terutama terkait wacana penarikan pajak yang dihitung berdasarkan satu pokok sawit. Namun, Budiman menjelaskan, wacana tersebut masih simpang siur.
Sebagian pihak menyebutnya sebagai pajak air permukaan, sementara yang lain menilai hal itu masuk dalam kategori pajak air bawah tanah. “Tetapi kita tetap melakukan perbandingan dan studi banding dengan daerah lain, terutama Sumatera Barat yang sudah menerapkan kebijakan itu dan sekarang mereka sudah masuk tahap penyelesaian,” ujarnya.
Budiman menambahkan, jika kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD mendorong agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Menurutnya, dalam pembahasan yang dilakukan bersama Bapenda, kerangka revisi pergub tersebut sudah mulai dibahas dan terdapat kemungkinan kenaikan nilai pajak yang cukup signifikan. “Kita sudah melihat kerangka pergub yang baru, bahwa nilai pajaknya ada kenaikan yang lumayan. Jadi nanti mungkin kalau tidak bisa melalui perda, kita bisa melalui pergub tersebut. Karena penggunaan air permukaan kan sudah jelas, misalnya dari parit, kanal, maupun air hujan,” jelasnya.
Budiman mengungkapkan, saat ini kontribusi PAD dari pajak air permukaan di Riau masih tergolong kecil. Berdasarkan data yang ada, pendapatan dari sektor tersebut hanya sekitar Rp90 miliar per tahun. Namun jika revisi pergub tersebut terealisasi, maka ia optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan dapat meningkat secara signifikan.
“Kalau tidak salah pendapatan kita dari pajak air permukaan itu sekitar Rp90 miliar. Tapi kalau pergub itu jadi direvisi, kemungkinan bisa bertambah sekitar Rp120 miliar,” ujarnya.(adv/nda)
Editor : Arif Oktafian