Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Dumai

Hendrawan Kariman • Jumat, 6 Maret 2026 | 15:30 WIB

 

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kamwil Kemenkum Riau saat berkoordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai pada Rabu (4/3/2026).
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kamwil Kemenkum Riau saat berkoordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai pada Rabu (4/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan koordinasi dan edukasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Dumai.

Digelar Rabu (4/3/2026) di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat serta pegawai dari kedua instansi. Turut hadir, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai Teddy Ramby, beserta jajarannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memaparkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat koperasi dan UMKM.

''Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat edukasi KI, meningkatkan kapasitas koperasi, serta mendorong pemanfaatan hukum kekayaan intelektual sebagai salah satu strategi peningkatan daya saing UMKM di Provinsi Riau,'' ujar Rudy.

Rudy menambahkan, upaya itu diberikan dalam bentuk edukasi diberikan secara khusus terkait pendaftaran merek kolektif pada KKMP Kota Dumai. Termasuk mekanisme pengajuan pendaftaran di Kelas 35 untuk kategori jasa.

Pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang menyampaikan progres edukasi KI bagi 13 KDMP yang telah aktif di Kota Dumai.

Pendampingan teknis diberikan agar pendaftaran merek kolektif sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan monitoring proses secara berkala.

Dalam koordinasi tersebut, Dinas Koperasi menekankan bahwa KDMP saat ini berada pada tahap awal, sehingga permodalan dan administrasi harus sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.

Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Riau dinilai penting untuk mempercepat pemenuhan persyaratan dan memastikan proses pendaftaran merek kolektif berjalan sesuai regulasi.

Editor : M. Erizal
#kemenkum riau #Kanwil Kemenkum Riau #kekayaan intelektual