Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ASN Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas Mudik, jika Kedapatan Ini Sanksinya

Soleh Saputra • Senin, 16 Maret 2026 | 15:50 WIB

Plt Gubri SF Hariyanto
Plt Gubri SF Hariyanto


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor:8/794/000.2.5/BPKAD/2026 mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun surat tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.

"Sudah kita keluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas yang dipakai mudik," kata Plt Gubri SF Hariyanto.

Adapun isi surat edaran tersebut yakni, diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.

Kepala perangkat daerah selaku pengguna barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berapa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (sol)

Editor : M. Erizal
#plt gubri sf hariyanto #mobil dinas untuk mudik #larang mobil dinas mudik idulfitri #diberi sanksi