PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3). Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini adalah pembacaan eksepsi.
Eksepsi atau perlawanan Abdul Wahid yang dibacakan secara bergantian Tim Kuasa Hukum Kemal Shahab dan kawan-kawan, membantah sejumlah Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemal yang memimpin pembacaan eksepsi ini menyatakan, surat dakwaan JPU KPK kabur atau disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
Mereka meminta dakwaan itu batal demi hukum. ‘’Memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, nietig van rechtswege,’’ sebut Kemal.
Kemal juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard menyatakan Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya dan membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
Kemal dan kawan-kawan dalam eksepsinya juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Permohonan tim kuasa hukum itu tidak lepas dari sejumlah kejanggalan yang mereka cermati dari surat dakwaan. Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan. ‘’Tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan tidak tergambar dalam surat dakwaan. Bila pun penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi, penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ sebut Kemal.
Menurut Kemal, penyalahgunaan kekuasaan harus dapat dibuktikan melalui tingkat kesalahan yang diuji berdasarkan mekanisme pemeriksaan pelanggaran administratif. Penyalahgunaan kekuasaan ini menurutnya tidak bisa dilakukan tanpa pembuktian oleh pihak berwenang sebelumnya.
Kemudian soal waktu dan tempat penyerahan uang ke Abdul Wahid tidak jelas. Hal ini menjadi salah satu bahan perlawanan kuasa hukum Abdul Wahid. ‘’Tidak ada tanggal, tidak ada tempat pengambilan. Tempat dan waktu sebanyak lima kali tidak disebutkan,’’ ujarnya.
Tim kuasa hukum juga melihat ketidakcermatan isi surat dakwaan soal jumlah uang. Terutama pada setoran fee pertama senilai Rp1,8 miliar. Padahal disebutkan dalam dakwaan, ada lima kepala UPT yang masing-masing menyetor Rp300 juta yang menurut kuasa hukum harusnya cuma Rp1,5 miliar. Kuasa hukum menilai JPU KPK salah kalkulasi.
‘’Senyatanya bahwa surat dakwaan disusun dengan tak cermat, tak jelas, tak lengkap mengakibatkan syarat dakwaan batal demi hukum,’’ kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan soal perintah mengumpulkan uang yang justru dalam dakwaan lebih banyak dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda yang notabene dibawah pengawasan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan.
Ferry bersama para UPT disebut Kemal lebih aktif mengumpulkan uang. ‘’Para kepala UPT dan Ferry Yunanda yang melakukan upaya suap menyuap dengan mencatut nama terdakwa. Jelas tidak tergambar sama sekali dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa kepala UPT sebagaimana yang dituduhkan,’’ ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai telah terjadi error in persona atau salah orang dalam dakwaannya terhadap Abdul Wahid. Karena dalam dakwan tidak tergambar sama sekali, justru orang lain yang melakukan. ‘’JPU dalam surat dakwaan secara terang menderang terungkap ada pihak lain yang melakukan tindak pidana, tapi tidak ditarik sebagai terdakwa,’’ ujar kuasa hukum.
Soal ini turut ditimpali Abdul Wahid di luar ruang sidang. Ia membantah memerintahkan apalagi meminta uang kepada kepala UPT. Bahkan ia tidak turut serta, sesuai aturan, melakukan pergeseran anggaran yang menjadi punca fee itu.
‘’Kalau evaluasi itu hal biasa, memang seharusnya dilakukan, tapi yang melakukan itu kepala OPD, bukan saya. Memang ada apa mereka (kepala UPT, red) takut digeser. Apa yang enak di sana mereka takut digeser, umpamanya. Yang mengusulkan dan membahas (pergeseran anggaran) anggaran itu juga OPD,’’ ujar Wahid.
Wahid turut menuding para kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda yang punya niat jahat. Ia mengaku tidak pernah meminta-minta. Justru soal fee 2,5 persen lalu berubah menjadi 5 persen, sesuai surat dakwaan, merupakan pekerjaan Sekretaris dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sementara itu, atas eksepsi Abdul Wahid ini, JPU KPK meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan selama satu pekan. Kemudian majelis hakim menetapkan jadwal sidang pada Rabu (8/4) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengunjung Ramai
Sejak pagi, PN Pekanbaru penuh sesak oleh pengunjung. Sebagian besar merupakan saudara, kerabat dan para pendukung Abdul Wahid. Kali ini, untuk mengatasi ratusan tamu, PN Pekanbaru tidak hanya menyediakan layar live dan puluhan kursi di luar ruang sidang. Tapi turut membatasi jumlah tamu yang bisa masuk ke ruangan.
Apalagi, sejak pukul 09.00 WIB, Kompleks PN Pekanbaru di Jalan Teratai sudah penuh sesak. Ruang tunggu yang berada di bagian dalam kompleks juga sudah penuh terisi dengan satu layar disediakan di sana. Namun begitu Abdul Wahid tiba dengan rompi oren, orang-orang yang kebanyakan merupakan keluarga, kerabat dan pendukung Abdul Wahid sebagian langsung menuju ruang sidang.
Ternyata tidak semua bisa masuk ke ruang Mudjiono SH, ruang peradilan Tipikor Abdul Wahid. Kapolsek Sukajadi Romi Irwansyah yang turun langsung mengamankan lokasi juga turun mengingatkan pengunjung. ‘’Ruangan hanya 40 ya Ibu, Bapak,’’ ujarnya yang hadir dengan seragam lengkap bersama sejumlah anggota.
Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Aziz Muslim dan Edy Darma masuk lebih lambat dari jadwal. Majelis baru di ruangan sekitar pukul 10.25 WIB.
Pada sidang tersebut, sejumlah kerabat Abdul Wahid, termasuk abang dan kakaknya turut hadir. Begitu juga sang istri, Henny Sasmita. Seluruh kerabat yang hadir terlihat mengikuti sidang hingga sidang berakhir. Usai sidang Abdul Wahid sempat memeluk istrinya sejenak sebelum meninggalkan ruang sidang.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN
Editor : Arif Oktafian