Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFH

Soleh Saputra • Jumat, 3 April 2026 | 12:22 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (DOK RIAUPOS.CO)
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (DOK RIAUPOS.CO)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima salinan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk dapat menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. 

“Kami sudah terima edaran dari Menaker soal imbauan WFH bagi perusahaan swasta,” kata Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat.

Lebih lanjut dikatakannya, SE tersebut telah diteruskan kepada asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta jajaran BUMN dan BUMD di Riau. Mengingat sifatnya yang hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.

“Ini kan masih baru dan sifatnya hanya imbauan. Yang jelas, kami juga sudah menyampaikkan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: ASN yang Dapat WFH Tetap Buat Laporan Kerja dan Diawasi

Roni menekankan, bahwa tidak ada paksaan mengenai hari tertentu untuk pelaksanaan WFH di lingkungan perusahaan. “Mereka (perusahaan) silakan lah tentukan hari apa dalam seminggu itu untuk WFH,” sebutnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif buruh. Upah, tunjangan, hingga jatah cuti tahunan harus tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jumat Pekan Depan, Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan WFH, OPD Diminta Siapkan Skema Kerja dan Laporan Kinerja


“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh bidang usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara krusial, seperti; sektor kesehatan dan energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, perdagangan, dan industri produksi.

Selain WFH, perusahaan juga diminta melakukan efisiensi penggunaan energi di kantor, mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta pemantauan konsumsi operasional secara terukur. Menaker berharap perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam merancang program ini agar tercipta inovasi pola kerja yang lebih produktif di masa depan.(lim)

Editor : Bayu Saputra
#Disnakertransriau #perusahaan riau #Ketenaga kerjaan #wfh