PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di banyak sudut jalan, kabel-kabel fiber optik tampak menjuntai, bersilangan, bahkan terkesan semrawut di kota ini. Pemandangan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut estetika kota yang mulai menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini bergerak memperbaiki kondisi tersebut. Penataan jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik, menjadi prioritas baru dalam upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman dipandang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal sederhana. Dari hasil komunikasi dengan para penyedia layanan, terungkap bahwa sebagian besar perusahaan ternyata belum mengantongi izin lengkap.
“Mayoritas belum berizin. Bahkan yang sudah memiliki izin pun, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Kondisi ini membuat Pemko tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga membenahi sistem perizinan yang selama ini dinilai belum cukup tegas dan terukur. Regulasi baru tengah disiapkan, dengan pendekatan yang lebih komprehensif tak hanya soal legalitas, tetapi juga memperhatikan keindahan kota.
Bagi Pemko, kabel yang menggantung bukan lagi sekadar infrastruktur, melainkan bagian dari wajah kota. Arahan Wali Kota pun tegas, ke depan, tidak boleh ada lagi kabel yang membentang di atas permukaan.
“Harus bersih. Tidak boleh lagi ada kabel yang menggantung karena mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan,” tegas Ingot.
Upaya ini tentu bukan tanpa tantangan. Izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memang memberikan hak operasional kepada perusahaan. Namun, pemasangan infrastruktur di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, mulai dari persetujuan bangunan hingga pemanfaatan aset milik daerah.
Sayangnya, respons perusahaan terhadap upaya penataan ini masih tergolong lambat. Karena itu, Pemko kini mempercepat penyelesaian regulasi yang sedang difinalisasi bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Targetnya jelas. Dalam waktu dekat, aturan yang lebih rinci dan implementatif akan rampung, disertai dengan linimasa penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)
Editor : Bayu Saputra