PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpah tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/4/2026).
Ketiga tersangka adalah Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Baca Juga: Komisi III DPRD Riau Panggil PHR Minta Buka Data Investasi Sumur dan Keuntungan
"Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Zikrullah.
Usai pelimpahan tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 April 2026.
Zikrullah menambahkan, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Selain tiga tersangka tersebut, perkara yang sama telah lebih dulu menyeret Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terpisah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair, yaitu Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sangkaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Tapung Hilir Terdampak Kematian Ikan, Kerugian Ditaksir Capai Rp648 Juta
Seperti diketahui, kasus korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH periode 2023 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.
Editor : Rinaldi