Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Perkara Korupsi 'Japrem' di PUPR Riau Gugat KPK Rp11 Miliar

Hendrawan Kariman • Jumat, 10 April 2026 | 19:32 WIB
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka perkara korupsi Marjani, ajudan pribadi Gubernur Riau, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, gugatan itu menuntut kerugian material dan immateriil senilai Rp11 miliar. Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).

Yusuf mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana. 

Baca Juga: Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Adapun Rp10 miliar sisanya, merupakan kerugian immateriil. Pasalnya, sejak penetapan tersanga, nama baik kliennya rusak. Kliennya juga disebutkan mengalami tekanan psikologis, kehilang rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Jangan Modifikasi Plat Kendaraan, Satlantas Polres Inhu Tindak 12 Pengguna TNKB Tidak Sesuai Keluaran Polri 

''Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,'' tambahnya.

Yusuf menyebutkan, gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka. Ia menegaskan pihaknya tetap  menghormati proses hukum pidana yang sedang dihadapi kliennya itu.

Dalam gugatan itu, KPK RI ditetapkan sebagai Tergugat I. Selain itu, enam penyidik turut menjadi tergugat, termasuk para pihak berinisial DMN, MAS, dan FY serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.

Baca Juga: Imigrasi Selatpanjang Bongkar Celah Pengawasan, WNA dan Penginapan Kedapatan Langgar Aturan

Marjani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Ia menyusul tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Baca Juga: DLH Kampar Tunggu Hasil Uji Laboratorium Penyebab 30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Abdul Wahid, Marjani disebut turut memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut. 

Sementara itu Ahmad Yusuf menegaskan,  gugatan PMH yang diajukan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan. Melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.

"Kami mengajak publik dan media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara berimbang," tutupnya.

Baca Juga: Pemberlakuan WFH Pemkab Kepulaun Meranti Ditunda Jumat Pekan Depan

Hanya saja, hingga tulisan ini diturunkan, perkara gugatan Marjani ini belum terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pekanbaru. Sementara Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis belum dapat dikonfirmasi terkait registrasi gugatan ini.

Editor : M. Erizal
#ajudan gubernur riau #gugat kpk #Marjani