Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Marjani Ditahan, Tim Advokat Tegaskan Gugatan PMH Tetap Jalan

Hendrawan Kariman • Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka perkara korupsi 'japrem' di lingkungan Dinas PUPR Riau, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani resmi ditahan. Hal ini turut dibenarkan Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf.

''Benar, klien kami ditahan, kami turut mendampingi,'' sebut Ahmad Yusuf lewat sambungan telepon, Senin (13/4/2026) petang.

Yusuf mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum tersebut. Namun ia juga mengatakan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap status tersangka Marjani terus berjalan.

Baca Juga: Wawako Pekanbaru Imbau Sekolah Tidak Gelar Perpisahan Mewah, Hindari Bebani Wali Murid

''Ini dua kasus yang berbeda, keduanya akan berjalan,'' ujarnya terkiat gugatan yang didaftkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (10/4/2026) lalu itu.

Yusuf memaparkan, Guagatan PMH yang diajukan timnya memperkarakan penetapan status tersangka terhadap Marjani, yang menurutnya tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.

Baca Juga: Kemenkum Riau Terima Sekretaris Itjen Kemenkum RI, Perkuat Pengawasan Internal

Marjani dalam gugatan ini menuntut KPK membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp11 miliar

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Adapun Rp10 miliar sisanya, merupakan kerugian immateriil. Pasalnya, sejak penetapan tersanga, nama baik kliennya rusak. Kliennya juga disebutkan mengalami tekanan psikologis, kehilang rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Marjani, Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid

''Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,'' tambahnya.

Yusuf menyebutkan, gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang dihadapi kliennya itu.

Baca Juga: Wawako Pekanbaru Sebut Drainase Jalan Soekarno Hatta Kebutuhan Mendesak 

Sementara itu, perkara yang menjerat Marjani menjadi tersangka merupakan perkara dugaan korupsi 'japrem' yang terjadi di Dinas PUPR Riau.

Selain Marjani, perkara ini juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Tiga nama terakhir ini kini sedang menjalani peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Editor : M. Erizal
#gugat kpk #mantan ajudan gubernur riau nonaktif #ditahan kpk #Marjani