PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) periode 2024–2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 28,8 juta batang rokok ilegal.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, hingga barang konsumsi dan elektronik.
Baca Juga: Heat Show-Off Honda Exclusive AT Hibur Masyarakat Ujung Batu
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Selama periode 2024 hingga 2025, pihaknya juga telah melakukan 10 penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan dilanjutkan secara keseluruhan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
Bea Cukai Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal.
Baca Juga: 452 JCH Kabupaten Kampar Dibekali Manasik Haji Jelang Keberangkatan
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia. (ilo)
Editor : M. Erizal