Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkuat Fondasi Hukum Daerah, Tiga Ranperbup Siak Dibedah dalam Forum Harmonisasi

Hendrawan Kariman • Rabu, 15 April 2026 | 12:30 WIB
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan (berhijab) memimpin rapat harmonisasi tiga peraturan bupati Siak pada Selasa (14/4/2026),(Humas Kanwil Kemenkum Riau for RiauPos.co)
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan (berhijab) memimpin rapat harmonisasi tiga peraturan bupati Siak pada Selasa (14/4/2026),(Humas Kanwil Kemenkum Riau for RiauPos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau berkomitmen penuh mendukung upaya penguatan kualitas regulasi daerah. Kali ini dengan kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak.

Dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus,  mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan. Para pejabat terkait dari
 Pemerintah Kabupaten Siak turut pula hadir.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Proses Hukum Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kuala Kampar

Pada forum tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Proses ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan substansi regulasi, tetapi juga menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan regulasi yang dihasilkan sinkron dengan hukum nasional dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi penyelenggaraan pengasuhan dan stimulasi dini anak usia 0–3 tahun serta pendidikan anak usia dini usia 4–6 tahun. Kemudian Pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Tata cara pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.  

Yeni menilai, ketiga rancangan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah. Maka diperlukan harmonisasi yang baik agar seluruh aturan bisa diterapkan.

Baca Juga: El Real Bakal Sulit Nirbobol, Die Roten Selalu Cetak Gol dalam 49 Laga Terakhir

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup terkait pengasuhan dan stimulasi dini anak dikembalikan untuk dilakukan kajian lebih komprehensif agar selaras dengan kebijakan nasional, khususnya terkait pengembangan anak usia dini holistik-integratif. 

Sementara itu, Ranperbup tentang Dewan Pendidikan diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam dunia pendidikan, dan Ranperbup terkait retribusi tenaga kerja asing dinilai penting dalam mendukung pengendalian serta peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi tiga peraturan kepala daerah tersebur. 

Baca Juga: Wabup Pastikan Penyaluran Bahan Pangan Tepat Sasaran

''Kami  berkomitmen kuat untuk selalu mengawal proses harmonisasi regulasi daerah. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang kali ini khususnya di Kabupaten Siak,'' ujar Rudy.(end)



Editor : Edwar Yaman
#forum harmonisasi #hukum daerah #fondasi #Kanwil Kemenkum Riau