PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Embiyarman, Plt Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama terungkap soal perjalanan terdakwa Abdul Wahid ke London. Kegiatan itu dibiayai UNEP, namun saat berangkat uang itu ditalangi oleh saksi Embiyarman selaku Kepala DLHK Riau.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Marjani, Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa penggantian dana tersebut tidak digunakan untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah ditalangi.
Setelah dana dari UNEP dicairkan, kartu ATM yang digunakan untuk pencairan justru berada dalam penguasaan Abdul Wahid. Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana kepada pihak yang telah menalangi biaya tersebut.
"Artinya, meskipun UNEP membiayai kegiatan itu, penggantian biaya kepada pihak yang menalangi belum dilakukan," ujar JPU.
Baca Juga: KPK Turun ke Lapangan, Flyover Simpang SKA Pekanbaru Dicek untuk Hitung Kerugian Negara
Pada sidang tersebut JPU juga membeberkan bukti transfer dan pembayaran hotel yang menunjukkan bahwa seluruh biaya perjalanan, yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp36 juta, berasal dari uang pribadi Embiyarman.
Hal ini juga kembali dikonfirmasi JPU KPK ke saksi Purnama Irawansyah yang saat itu menjabat kepada Bappeda. Ia membenarkan dana talangan itu berasal dari Embiyarman. Ini turut diakui oleh Embiyarman dalam kesaksiannya.
"Iya benar," jawab Embiyarman saat ditanya JPU KPK terkait dana talangan keberangkatam Abdul Wahid ke London tersebut. Namun dalam sidang terungkap bahwa perjalanan tersebut memiliki surat tugas resmi.
Baca Juga: Tim Mabes Polri Tangkap Pelaku Narkoba di Bengkalis, 21,9 Kg Sabu Disita
Pada sidang tersebut, JPU fokus melakukan pemeriksaan saksi terkait proses penganggaran, termasuk rapat pergeseran anggaran yang melibatkan pihak Bappeda. Jaksa juga mengorek informasi dari fakta bahwa beberapa pejabat, termasuk Plt Kepala Bapeda, turut mendampingi Abdul Wahid dalam kegiatan tertentu.
Editor : Rinaldi