PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi dengan memasang spanduk peringatan di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Riau.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi preemtif sekaligus edukasi kepada masyarakat agar penggunaan BBM dan gas bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, upaya ini juga dilakukan pasca kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo dan Dexlite, yang berpotensi memicu penyimpangan distribusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif.
Baca Juga: Pasang CCTV untuk Cegah Kecurangan Atas Kenaikan BBM dan Elpiji Non Subsidi
"Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat dan pengelola SPBU agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Ade, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia energi, khususnya di sektor distribusi BBM dan gas bersubsidi.
Dalam spanduk yang dipasang, tercantum sejumlah larangan tegas, antara lain kendaraan roda empat dilarang membeli BBM subsidi tanpa menunjukkan QR code sesuai pelat nomor, larangan penggunaan jeriken tanpa rekomendasi pemerintah daerah, serta larangan penggunaan tangki modifikasi. Pihak SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani pembelian yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi yang Diselewengkan
Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, pihak yang turut membantu dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dalam imbauan tersebut sudah jelas larangan dan konsekuensi hukumnya. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi memiliki risiko pidana," jelasnya.
Ade menambahkan, Polda Riau juga menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, untuk memperkuat pengawasan distribusi di lapangan. "Kami berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya ini kami lakukan secara kolaboratif agar pengawasan lebih maksimal," katanya.
Baca Juga: Gerak Cepat, PUPR Riau Perbaiki Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur
Menurutnya, pendekatan preventif ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi.
Polda Riau juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, tidak hanya pada BBM, tetapi juga pada distribusi gas bersubsidi. "Kami pastikan akan ada tindakan tegas bagi setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan gas bersubsidi," tegas Ade.
Editor : Rinaldi