PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Yayasan Puteri Indonesia, akhirnya mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024, yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Pencabutan gelar tersebut buntut dari Jeni Rahmadial Fitri yang saat ini sedang berurusan dengan hukum.
Pencabutan gelar tersebut disampaikan secara langsung melalui akun Instagram @officialputeriindonesia. Dalam akun tersebut tertulis “Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum.
Baca Juga: Diduga Perampokan Berujung Maut di Rumbai, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia. (sol)
Editor : M. Erizal