PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus berupaya memperkuat kualitas regulasi daerah. Apalagi hal itu berkaitan dengan regulasi yang pro investasi dan berpihak pada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan usai dimulainya rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis pada Kamis (7/5/2026).
Dua Ranperbup itu, pertama tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Jalan HR Soebrantas Banjir, Banyak Sepeda Motor Terjebak dan Mogok
Kedua, Ranperbup tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua Ranperbup tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong percepatan investasi dan juga pro terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan harmonisasi dua regulasi di Bengkalis tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Komandan Grup 3 Kopassus Kunjungi Plt Gubernur Riau
''Kanwil Kemenkum Riau akan terus mengawal dan memastikan pembentukan produk hukum daerah selalu berkualitas, harmonis dan mampu mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih optimal di Provinsi Riau,'' ujar Rudy.
Rapat pengharmonisasian itu sendiri dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Ikhwan. Ia didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Kampar, BPBD Imbau Siaga
Dalam pembahasan, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan penting terhadap Ranperbup terkait perizinan.
Kanwil menilai substansi regulasi tersebut masih memiliki kemiripan dengan peraturan sebelumnya, sehingga secara teknik penyusunan lebih tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan dibanding pencabutan dan penggantian regulasi secara keseluruhan.
Masukan tersebut disampaikan guna menjaga efektivitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam pembentukan regulasi daerah.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kuasa Hukum PT SPRH
Sementara itu, terhadap Ranperbup mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kemenkum Riau menilai regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut mencakup besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah serta perluasan ruang lingkup kebijakan guna memberikan kemudahan akses kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu Yeni Nel Ikhwan juga menyampaikan harapan agar kedua Ranperbup yang diharmonisasikan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses perizinan investasi daerah.
Baca Juga: JPU Kejari Bengkalis Tuntut Hukuman Berat Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba
Ia berharap Ranperbup tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Editor : M. Erizal