PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuka layanan pengaduan terkait ketenagakerjaan terutama terkait kecelakaan kerja. Layanan pengaduan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Kepala Disnakertrans Riau Ronni Rakhmat mengatakan, hingga saat ini kasus kecelakaan kerja masih menjadi perhatian pihaknya. Karena itu pihaknya membuka layanan terkait hal tersebut.
"Kecelakaan kerja memang menjadi atensi kita. Baik dari sisi pengawasan ataupun kepatuhan perusahaan dalam melaksanaan K3,” katanya.
Baca Juga: 1.063 Titik Pemotongan Hewan Kurban di Kampar Diawasi Ketat
Lebih lanjut dikatakannya, para tenaga kerja di Provinsi Riau dapat membuat pengaduan ataupun laporan, jika haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi oleh perusahaan.
"Kita terima laporan 24 jam melalaui website ataupun layanan whatsaap. Pekerja juga bisa membuat laporan secara langsung ke posko dan datang ke kantor Disnakertrans Jalan Sarwo Edhi," ujarnya.
Dikatakan Roni, dalam meningkatkan mutu layanan tersebut, pihaknya melayani pengaduan online melalui bit.lypengaduanketenagakerjaan. Ataupun melalui saluran Lapor Wak!. Merupakan pusat pelayanan pengaduan yang berfokus pada keluhan pelayanan publik dan kinerja internal pegawai Disnakertrans Riau.
Baca Juga: Suhu di Makkah Capai 47 Derajat Celcius, Jemaah Haji Riau Mulai Umrah Wajib dan Pembayaran Dam
“Program ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas bekerja secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Dijelaskan Roni, Lapor Wak! adalah bentuk transparansi dan upaya perbaikan berkelanjutan atas kinerja pegawai. Ia secara langsung memberikan akses ke nomor pribadinya untuk memfasilitasi pengaduan publik ini.
“Inovasi ini untuk pengaduan keluhan pelayanan publik Disnakertrans Riau. Masyarakat bisa melaporkan langsung ke nomor WhatsApp saya, di nomor 08117526266,” paparnya. (sol)
Editor : M. Erizal