PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto membuka rangkaian sosialisasi kepatuhan investasi terpadu bagi PMA/PMDN melalui pengawasan berbasis resiko, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Menara Dang Merdu BRK Syariah Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dikatakan Plt Gubri, penguatan investasi daerah membutuhkan sinergi yang kuat antara pusat, daerah dan Investor, terutama dalam memastikan target investasi Provinsi Riau pada Tahun 2026 sebesar Rp72,5 triliun.
"Ini juga berjalan seiring dengan penguatan ekonomi daerah serta memastikan investasi di daerah benar-benar terealisasi, tertib, dan memberikan dampak bagi pembangunan daerah," katanya.
Baca Juga: Tak Perlu Repot-Repot, Sekarang Buat SKCK Bisa Online
Namun untuk mencapai target tahunan tersebut, dikatakan SF Hariyanto, dibutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui penguatan kebijakan investasi, fasilitasi penyelesaian hambatan usaha, dan sinkronisasi pusat-daerah menjadi sangat penting dalam mendorong percepatan realisasi investasi di Provinsi Riau.
"Dari perkembangan ekonomi Triwulan I Tahun 2026, kita melihat arah transformasi ekonomi Riau mulai bergerak semakin kuat ke sektor nonmigas. Ekonomi Riau tumbuh 4,89 persen, sementara ekonomi tanpa migas tumbuh lebih tinggi yakni 5,86 persen," ujarnya.
"Ini menunjukkan bahwa penguatan sektor industri pengolahan, perkebunan, perdagangan, dan jasa mulai memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," tambah SF Hariyanto.
Baca Juga: OJK Bakal Batasi Akun dan Pinjaman Paylater
Karena itu, ia berharap dukungan pemerintah pusat tidak hanya terfokus pada kawasan investasi yang sudah tumbuh, tetapi juga mendorong pengembangan wilayah-wilayah potensial lainnya di Provinsi Riau agar pertumbuhan ekonomi semakin merata.
"Keberhasilan investasi bukan hanya diukur dari besarnya PMA dan PMDN yang masuk, tetapi bagaimana investasi tersebut mampu membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah," katanya.
Target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau membutuhkan dukungan aktivitas ekonomi yang sehat, usaha yang legal, dan kepatuhan pelaku usaha yang berjalan baik.
Baca Juga: Seluruh JCH Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah, Bersiap Jalani Rangkaian Ibadah di Makkah
"Kalau investasi tumbuh dan tertib, maka dampaknya akan langsung terasa terhadap penguatan PAD daerah dalam menurunkan gini rasio dan mampu memberikan multiplayer efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK mengatakan saat ini sudah ada 10 pelaku usaha yang mulai bersedia bergabung menggunakan layanan BRK Syariah.
"Alhamdulillah hari ini kita dapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah," ujar Vera.
Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk ke Indonesia, Bahlil: Satu Dua Pekan Ini Sudah Sampai
Menurut Vera, respons pelaku usaha terhadap ajakan Pemprov Riau sejauh ini cukup positif. Ia menyebut selama ini masih banyak transaksi perusahaan yang terjadi di luar Provinsi Riau meski sumber daya alam yang dikelola berasal dari daerah tersebut.
"Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada deviden dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah," katanya.
Selain penggunaan rekening BRK Syariah, Pemprov Riau juga menekankan pentingnya perusahaan memiliki NPWP domisili di Riau, terutama bagi perusahaan yang melakukan perluasan usaha.
Baca Juga: Harga Paket Umrah Bakal Naik hingga Rp6 Juta per Orang
"Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau," jelas Vera.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tetapi juga Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Riau. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga menyoroti masih adanya kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah.
Pemprov Riau berharap kendaraan perusahaan menggunakan pelat BM agar pajak kendaraan bermotor turut masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, DPMPTSP bersama BKPM juga mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.
Editor : Rinaldi