PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih dari 300 ASN di Setwan DPRD Riau akan dipindah secara bertahap agar transisi layanan tetap berjalan tanpa gangguan yang berarti.
Plt Gubri juga menyampaikan bahwa landasan perombakan secara menyeluruh perlu dilakukan mengingat sejumlah temuan kasus SPPD fiktif terus berulang sejak tahun 2020 lalu.
Temuan SPPD fiktif dinilai sudah mengakar dan berulang setiap tahun tanpa ada perubahan signifikan. Karena polanya terus berulang, pemerintah memutuskan mengganti ASN sepenuhnya agar budaya lama tidak ikut terbawa ke sistem yang baru.
Baca Juga: Policy Talks Nasional Jadi Momentum Kemenkum Riau Perkuat SDM Strategi Kebijakan
Dia menegaskan, pergeseran massal ini murni penyegaran organisasi, bukan langkah yang dilatarbelakangi motif politik. Namun ia mengakui skala pergantian yang melibatkan seluruh ASN di instansi tersebut menjadi tidak biasa, karena besarnya jumlah yang terdampak sekaligus.
”Kami tidak punya niat yang macam-macam, ini hanya penyegaran saja, kepada masyarakat Riau. Kami mohon pengertiannya,” ujar SF Hariyanto.
Ratusan ASN Setwan Provinsi Riau yang dipindahkan akan ditempatkan di sejumlah instansi lain seperti BPBD, Satpol PP Provinsi Riau, serta beberapa panti asuhan.
Baca Juga: Danlanud RSN Hadiri Penyerahan Rafale dan Alpalhankam Strategis untuk Perkuat TNI AU
“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” tambahnya.
Meski sudah dipindahkan, ASN yang sebelumnya terlibat atau menerima dana SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian kas daerah. Pemprov Riau sudah memperbarui Pergub tentang TPP sebagai mekanisme pengembalian di mana potongan dilakukan langsung dari TPP yang diterima sesuai besaran temuan masing-masing, dengan cara dicicil.
“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan,” ujar SF Hariyanto menjelaskan pertimbangan kemanusiaan di balik skema sanksi yang dipilih.
SF Hariyanto menegaskan, sanksi pemotongan TPP merupakan sanksi paling ringan yang bisa diberikan. Jika kasus ini sampai diproses secara hukum, potensi sanksi yang jauh lebih berat sudah pasti akan diberlakukan kepada oknum ASN yang terlibat.
Baca Juga: XLSmart Day Kelola 2,2 Ton Sampah Tanpa Berakhir di TPA
Plt Gubernur Riau berharap agar tidak ada simpang siur informasi yang beredar terkait perombakan besar-besaran di internal Sekwan ini.
“Semua langkah yang diambil semata-mata untuk penyegaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan Sekwan Provinsi Riau agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang,” tegasnya.(sol)
Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian