PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5). Fakta baru terungkap dari empat saksi yang dihadirkan. Yakni ada dana yang dititipkan ke rekanan, mengalir ke organisasi masyarakat hingga untuk pembangunan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau.
Fauzan Kurniawan, kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang-Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau menjadi yang pertama diminta keterangan sebagai saksi usai pengambilan sumpah.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Fauzan mengaku dekat dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan. Tidak hanya sebagai mitra, tapi juga sebagai rekan organisasi di bidang konstruksi di Riau.
Dalam kesaksiannya, Fauzan mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa Arief Setiawan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya Rp600 juta dalam bentuk tunai. Fauzan bersaksi, awalnya Arief mengajaknya makan siang di Rumah Makan Putra Kampar pada Juli 2025.
Baca Juga: Pemprov Riau Belum Terima Dana Carbon Trade Rp66 Miliar
Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan niatnya untuk menitipkan uang sebesar Rp600 juta. Menurut saksi, alasan Arief menitipkan uang karena berencana pergi ke Sumatera Barat bersama keluarga.
Karena rumah dalam kondisi kosong, maka Arief memilih untuk menitipkan uang tersebut alih-alih menyimpannya di rumah atau di bank. ‘’Bagaimana uang itu diserahkan, ditransferkah, atau bagaimana?,’’ tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fauzan uang diberikan dalam bentuk tunai, namun tidak diserahkan langsung saat makan siang itu, tapi sekitar dua jam setelah pertemuan tersebut. ‘’Uang diserahkan Ferry (Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, red) di pinggir jalan luar kantor,’’ ujar Fauzan menyebutkan lokasi dekat kantornya.
Menurut Fauzan uang itu dibungkus dalam kantong plastik hitam. Ia tidak membuka atau menghitung kembali isinya di lokasi. Tapi dirinya mengetahui jumlahnya Rp600 juta karena diberi tahu Ferry. Usai menerima uang itu, Fauzan mengaku menyimpan bungkusan uang tersebut di dalam laci meja ruangannya di Kantor Tripa. Saat jam pulang kantor, saksi membawa pulang uang tersebut dan menyimpannya di dalam mobil.
JPU KPK mempertanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang itu. Saksi mengaku tidak menanyakannya. Ketika ditanya JPU apakah Arief punya usaha lain? Fauzan mengaku tidak tahu. ‘’Kemudian apa yang terjadi setelah uang itu dititipkan, apakah diminta kembali, atau uang itu habis?’’ tanya JPU yang dijawab saksi diminta kembali oleh terdakwa. ‘’Kurang lebih seminggu Pak (dikembalikan lagi, red),’’ sebutnya.
Pengembalian uang itu kembali dimulai dengan makan siang. Setelah makan siang, akhirnya uang itu dikembalikan utuh di Jalan Sumatera, Pekanbaru, saat perjalanan meninggalkan lokasi makan siang. Jaksa bertanya apakah terdakwa ada berbicara untuk keperluan apa uang itu diambil kembali. Saksi menjawab tidak ada membicarakan hal itu.
Baca Juga: Pemprov Optimalkan Pengawasan Aset
Dalam kesaksian itu juga terungkap bawa sebagai rekanan, Fauzan juga mendapat kegiatan pekerjaan fisik. Namun saat ia menerima titipan uang itu, seluruh pekerjaan perusahaannya sudah dibayar. ‘’Saudara tahu banyak rekan saudara lainnya masih banyak tindak bayar,’’ tanya JPU KPK. Fauzan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Plt Kadis PUPR Diminta Urus Rumdin Kapolda
Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan kemarin, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Thomas Larfo Dimeira mengungkapkan diminta Wakil Gubernur (Wagub) Riau terkait permintaan rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Kapolda Riau. Saat itu Thomas menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana sebesar Rp300 juta. Uang itu untuk rehab rumdin Kapolda Riau. ‘’Saya diperintah pimpinan, Pak Wagub untuk membantu memperbaiki rumah Dinas Polda,’’ ujar Thomas.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas menghubungi Arief Setiawan. Mendengar ini, JPU KPK bertanya-tanya mengapa mengarah langsung ke Arief Setiawan. ‘’Ini bantu kok nelpon langsung Pak Arief, bagaimana ceritanya?,’’ tanya Jaksa. ‘’Karena menurut saya, beliau yang bisa,’’ jawab Thomas.
Menurut Thomas, Arief langsung menyanggupi. Akhirnya, Thomas, Arief bersama SF Hariyanto dan Kapolda Riau menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Thomas menyebutkan, Arief Setiawan membawa goodie bag yang kemudian digeser kepada pihak swasta yang berbeda meja dengannya. Orang itu disebutnya bernama Puji.
Baca Juga: Kemenkum Riau dan BHP Medan Perkuat Sinergi Pengampuan dan Perwalian Bersama Pengadilan Tinggi Riau
Kemudian JPU KPK bertanya, bagaimana saksi Thomas bisa tahu kebutuhan perbaikan rumah dinas itu senilai Rp300 juta. ‘’Jadi, emang pada awalnya saya sampaikan ke Pak Arief bahwa kebutuhannya perkiraan saya sekitar Rp300-an juta,’’ jawab Thomas.
Namun, Thomas mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan uang tersebut. Belakangan, ia mengetahui dana itu tidak jadi digunakan dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Jaksa kemudian mendalami apakah pengumpulan dana itu berkaitan dengan tugas pokok Thomas sebagai pejabat biro pembangunan. “Tidak,” jawab Thomas.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diminta mengurus kebutuhan tersebut, meski memastikan arahan berasal dari Wagub. Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan Wagub sebagai saksi karena namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
Iwan Pansa Terima Rp50 Juta
Dalam sidang yang sama, saksi lainnya yakni Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa mengaku menerima uang Rp50 juta dari Arief Setiawan untuk kebutuhan Musyawarah Besar (Mubes) organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta. Itu terjadi pada Oktober 2025.
JPU KPK kemudian bertanya mengapa meminta ke Arief. Dalam keterangannya, Iwan membantah punya hubungan bisnis. Lalu JPU bertanya atas dasar apa meminta ke terdakwa. ‘’Saya kenal Arief dan berteman baik,’’ ujar Iwan Pansa.
Iwan mengatakan, uang itu diterima dalam dua tahap, masing-masing Rp25 juta. Ia mengaku permintaan bantuan dilakukan secara pribadi tanpa proposal maupun tanda terima resmi organisasi. Uang itu digunakan untuk memberangkatkan 300 anggotanya hadir ke Jakarta menggunakan bus dan pesawat.
Pada saat sidang Iwan mengaku sudah mengembalikan uang tersebut. Hanya saja pengembalian ternyata baru dilakukan pada 18 Mei 2026, tepatnya dua hari sebelum bersaksi. ‘’Ini baru dua hari ya, sudah berbulan-bulan, mengapa baru dikembalikan sekarang,’’ tanya JPU. ‘’Baru punya uang sekarang, baru terkumpul,’’ jawab Iwan.
Kendati demikin, JPU KPK tetap mengapresiasi etikad baik saksi Iwan mengembalikan uang tersebut. Namun JPU KPK turut mendalami penerimaan uang Iwan lainnya dari Arief di luar Rp50 juta itu.
Jaksa meminta agar Iwan secara sukarela mengembalikan sebelum Arief Setiawan dituntut. Kendati tidak ingat berapa jumlah pasti yang telah ia terima, Iwan tetap menyanggupi akan mengembalikannya lewat rekening penampungan KPK.
Dugaan Titipan Jabatan
Sementara itu, saksi Hatta Said diperiksa terkait dugaan praktik penitipan jabatan dan pengurusan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Hatta Said merupakan pihak swasta yang juga salah seorang tim sukses Abdul Wahid saat pencalonan gubernur Riau saat pemilu lalu.
Hal ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Hatta disebut sempat bertemu dan bahkan mengumpulkan para kepala UPT sebelum ada penyerahan uang ke Arief Setiawan.
Ia diminta bantu atas kekhwatiran mereka soal mutasi, di mana Hatta dianggap sebagai orang dekat Abdul Wahid. Melalui rekaman percakapan yang diputar di persidangan, Hatta mengakui istilah ‘satu pintu’ dalam pengurusan mutasi merujuk kepada seseorang bernama Dani.
Jaksa kemudian mendalami posisi Dani dalam mekanisme tersebut. Pasalnya Hatta diketahui mengaku sebagai Tim Bermarwah, yang merupakam tim pemenangan Abdul Wahid saat pencalonan gubernur. ‘’Apakah Pak Dani ini orang kepercayaan atau perwakilannya Pak Gubernur,’’ tanya JPU. ‘’Tenaga ahli,” jawab Hatta.
Namun, saat didalami lebih lanjut, Hatta mengakui Dani merupakan orang kepercayaan gubernur. Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penitipan nama untuk kepentingan jabatan melalui jalur tersebut. Pekan ini, sidang akan digelar dua kali setelah sempat libur pekan lalu akibat ada jadwal libur nasional. Sidang kembali digelar, Kamis (21/5) hari ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.
Dalam perkara JPU KPK mendakwa Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau non aktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian