Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Cukup Umur

Tim Redaksi • Senin, 25 Mei 2026 | 11:33 WIB
Sumber: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau/Baznas/Olahan/Grafis: Aidil Adri
Sumber: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau/Baznas/Olahan/Grafis: Aidil Adri

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Riau Muhammad Fakhri mengingatkan masyarakat dan panitia kurban agar memastikan hewan yang akan disembelih memenuhi syarat syariat dan layak dari sisi ke­sehatan.

Menurutnya, hewan kurban harus berasal dari binatang ternak dan telah memenuhi ketentuan umur minimal sebagaimana diatur dalam syariat. “Syarat hewan kurban yakni binatang ternak seperti kambing umurnya sudah genap dua tahun masuk bilangan tahun ke tiga, termasuk sapi dan kerbau,” ujarnya, Rabu (20/5).

Sementara untuk unta, usia minimalnya lebih tua dibanding hewan ternak lainnya. “Sementara untuk unta sudah genap lima tahun masuk bilangan tahun ke enam,” tambahnya.

Baca Juga: Efisiensi, Semangat Berbagi Tetap Tinggi

Selain usia, kondisi kesehatan hewan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat dan bebas dari penyakit. “Apalagi penyakit menular,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh panitia kurban agar memastikan hewan memiliki dokumen kesehatan resmi sebelum disembelih. “Imbauan kita terhadap seluruh panitia kurban pastikan hewan kurban memiliki surat keterangan sehat dan layak sebagai sembeli hewan kurban,” katanya.

Muhammad Fakhri juga mengingatkan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki cacat permanen yang dapat mengurangi kelayakan kurban. ‘’Hewan kurban disyaratkan juga tidak memiliki cacat permanen, misal mata buta, telinga terpotong dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Prioritaskan Pendidikan Berkualitas

Tidak hanya saat pemilihan hewan, proses penyembelihan hingga pengolahan daging juga diminta memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan pangan.  “Setelah penyembelihan, proseslah daging dengan cara yang sehat,” ujarnya.

Ia berharap, daging kurban yang dibagikan benar-benar aman dan menyehatkan masyarakat yang mengonsumsinya. “Sehingga membawa kesehatan bagi masyarakat saat dikonsumsi,” tuturnya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH)  Mimi Yuliani Nazir juga mengimbau petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota se-Riau juga melakukan pemeriksaan kesehatan ternak kurban di penampungan atau penjual hewan ternak. “Setelah diperiksa dan ternak dinyatakannya sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” katanya.

Di Pekanbaru, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah peternakan. Di antaranya di Peternakan Akmal Farm Jalan Seroja Kecamatan Kulim dan peternakan sapi kurban Pekanbaru yang dimiliki Irfan.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari mulut, gigi hingga bentuk fisik hewan dan daya makanan. “Kami tadi sudah memeriksa didua lokasi peternakan di Jalan Seroja Kulim dan memberi tanda kepada hewan kurban yang sudah diperiksa, kami juga berikan surat izin pemotongan,” kata Kepala Distankan Pekanbaru, Maisisco.

Dijelaskan Maisisco, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban terus berlangsung hingga pemotongan nanti. Ia menyebutkan, hewan kurban yang masuk Pekanbaru wajib mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta harus memiliki  surat keterangan kesehatan hewan.

Baca Juga: Peralihan Musim, 7 Hotspot Mulai Terdeteksi di Riau 

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton menegaskan, untuk menjamin kesehatan hewan kurban, Disnakbun Rohul saat ini telah membentuk tim. ‘’Hewan kurban yang akan disembelih harus dinyatakan sehat, bebas penyakit, cukup umur, dan layak untuk disembelih dari Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Disnakbun Rohul,’’ tegasnya.

Kadisnakbun Rohul  Agung Nugroho melalui Kabid Kesehatan Hewan Doni Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Kecamatan dan Kabupaten telah dibentuk. 

‘’Jika hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya ternak kurban yang sakit, Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di tingkat kecamatan akan merekomendasikan kepada pengurus masjid, musala, maupun surau suluk agar hewan tersebut tidak disembelih,’’ jelasnya.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pengurus masjid, musala, dan surau suluk di Kabupaten Rohul agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban. Pastikan hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta tidak mengalami cacat permanen,” ujar Doni.

Ia mengingatkan masyarakat yang membeli sapi dari luar Kabupaten Rohul, agar dipastikan ternak tersebut dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asal. ‘’Biasanya pedagang atau pihak masjid membeli sapi atau kerbau yang dipasok dari kabupaten tetangga seperti Pekanbaru, Sumut dan Sumbar,’’ jelasnya.

Kepala DKPPP Siak  Kaharuddin melalui Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Wahid menjelaskan, dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan hewan kurban, mereka juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, khususnya ternak yang masuk dari luar daerah. 

Setiap ternak wajib dilengkapi dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal ternak, serta melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas veteriner yang dinyatakan dalam Sertifikat Veteriner.

“Pemeriksaan kami lakukan untuk memastikan ternak bebas dari penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), maupun penyakitzoonosis lainnya,” jelas Wahid

Selain pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem), petugas juga akan melakukan pemeriksaan setelah pemotongan (post mortem) guna memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh, dan halal.

Senada diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti Ifwandi. “Kami mengimbau pedagang tidak memaksakan menjual hewan yang belum cukup umur. Ini ketentuan syariat yang prinsipil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Disbunnakkan) Indragiri Hulu Endang Mulyawan melalui Kabid Peternakan Mufrizal mengatakan, sudah menetapkan petugas pendataan, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada pengurus mesjid, pihak kecamatan, asosiasi pedagang ternak, terkait pengawasan pelaksanaan hewan kurban 2026,” tegasnya. (ilo/sol/ayi/epp/mng/wir/kas)

 

Editor : Arif Oktafian
#kemenag riau #kesehatan hewan #hewan kurban