Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

31 SMAN Mark-up, Harga Seragam Rp566 Juta

Tim Redaksi • Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34 WIB
(JPG)
(JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 56 Sekolah Menengah Atas Ne­geri (SMAN) terkait pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik. Hasilnya, ditemukan adanya praktik mark-up harga seragam di 31 sekolah.

“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kami sudah tindak­lanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,” ujar Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung, Senin (1/6). 

“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti me­lakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,” terangnya. 

Baca Juga: Beruang Madu Masuk Kebun Warga Kerumutan

Jondra menjelaskan, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, tiga di Kota Dumai, dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. 

Sedangkan 31 SMA Negeri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut tersebar di tiga daerah. Yakni 15 sekolah di Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak, dan 1 sekolah di Dumai.

“Untuk Kota Pekanbaru, terdapat di SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10,” paparnya.

Baca Juga: Harga Sawit Petani Anjlok, APKASINDO Riau: Spekulan Jangan Cari Kesempatan

Sementara itu di Kabupaten Siak, yakni ditemukan mark-up di SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang. ‘’Di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai,’’ ujarnya.

Jondra menyatakan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah. “Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” sebutnya. 

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. 

Dalam Pasal 12 Ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid/peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. 

Baca Juga: Jelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Riau Jalani Rangkaian Persiapan Akhir di Tanah Suci

“Di samping rekomendasi pengembalian juga dikenakan sanksi/hukuman disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdiks) Riau Erisman Yahya menegaskan, seluruh sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat terbukti melakukan  kelebihan pembayaran seragam sekolah kepada siswa wajib segera mengembalikan dana tersebut ke wali murid.

Penegasan itu disampaikan Erisman Yahya sebagai tindak lanjut atas arahan Plt Gubri  dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Riau. “Intinya, apa yang menjadi arahan Pak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan,” ujarnya, Senin (1/6).

Menurut Erisman, Disdik telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama beberapa kepala sekolah untuk meminta agar proses pengembalian dana kepada siswa segera diselesaikan.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan MKKS dan beberapa kepala sekolah tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh kepala sekolah yang terkait agar tidak menunda proses pengembalian kelebihan pembayaran segaram sekolah kepada siswa maupun orang tua siswa.

“Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat agar segera dikembalikan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Disdik, sebagian besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan kepada siswa. “Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum,” katanya.

Erisman memberikan batas waktu sekitar satu hingga dua pekan agar tidak ada lagi sekolah yang belum menuntaskan kewajibannya. “Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Disdik Riau dalam menjalankan arahan Plt Gubernur Riau dan memastikan seluruh rekomendasi Inspektorat dapat ditindaklanjuti secara penuh oleh sekolah-sekolah yang bersangkutan. 

‘’Dengan adanya pengembalian dana tersebut, diharapkan hak-hak siswa dan orang tua siswa dapat terpenuhi serta tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel,’’ ujarnya.

Di Siak Rata-Rata Kelebihan di Bawah Rp5 Juta

Terkait hasil audit ini,  salah satu kepala sekolah di Kabupaten Siak, yaitu Kepala SMAN 1 Bungaraya Sukandar SSos MM membenarkan ada kelebihan bayar untuk seragam sekolah. “Tapi kelebihan bayar hanya untuk seragam batik dan baju Melayu,” jelas Sukandar.

Lebih jauh dikatakan Sukandar, kelebihan itu pun tidak banyak, di bawah Rp5 juta dan sudah dikembalikan melalui Inspektorat Provinsi Riau. ‘’Untuk Siak hampir merata, jumlahnya tidak banyak, dan sudah dikembalikan dan untuk SMAN 1 Bungaraya sudah selesai,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Plt Gubri SF Hariyanto marah saat menerima pengaduan orang tua/wali murid terkait persoalan seragam sekolah. Di mana kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid.

“Bajunya selebor besar. Ndak ada ukurannya. Padahal siswanya diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, ini kan sadis,” sebutnya. 

Atas temuan itu, Plt Gubri meminta agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang ia perintahkan kepada Inspektorat Riau untuk mengusut mark-up harga seragam sekolah. 

“Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua. Saya tidak main-main, yang terlibat saya tindak tegas,” tegas SF Hariyanto. 

Untuk diketahui, penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu. 

Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp1.750.000 untuk siswa SMA Negeri dan Rp2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.(sol/dof/mng/das)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#sman riau #seragam sekolah #mark up