PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah di sejumlah SMA negeri di Kota Pekanbaru masih terus berlangsung. Pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Riau dan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengadaan seragam sekolah.
Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
"Saat ini masih berproses pengembalian seragam sekolah. Sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah sedang melakukan proses pengembalian," ujar Benny, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan
Menurutnya, tindak lanjut terhadap temuan tersebut telah dilakukan sejak 17 April lalu. Pihak sekolah bersama MKKS terus berupaya menuntaskan proses pengembalian sesuai arahan yang diberikan pemerintah daerah.
"Dari 17 April lalu kami sudah melaksanakan tindak lanjut tersebut. Menindaklanjuti arahan Plt Gubernur Riau, saat ini kami tengah berproses. Teman-teman kepala sekolah yang diminta mengembalikan kelebihan pembayaran kami dorong agar segera menuntaskannya," katanya.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, Benny juga menyinggung terkait kualitas seragam yang diterima sekolah. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan menerima maupun membayar seragam yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Petani di Rohil Keluhkan Pendapatan Berkurang
"Terkait pakaian yang tidak sesuai spesifikasi, saya sudah menyampaikan kepada masing-masing kepala sekolah. Jika kualitas bajunya bagus dan sesuai, silakan dibayar. Namun jika tidak sesuai, tidak perlu dibayar," tegasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa sekolah yang menolak sebagian bahkan seluruh pengadaan seragam karena kualitas barang tidak memenuhi standar yang ditentukan.
"Makanya ada sekolah yang tidak jadi sama sekali menerima seragam tersebut. Ada juga yang hanya menerima sekitar 30 persen karena sisanya kami tolak. Ada sekolah yang menerima hingga 80 persen. Jadi tidak semua sekolah menerima dalam jumlah yang sama," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tagaraja Turun Langsung Pantau Pertumbuhan Jagung Warga
Mengenai besaran kelebihan pembayaran, Benny menyebut kondisi tersebut berbeda-beda di setiap sekolah. Menurutnya, mekanisme pengadaan seragam sekolah selama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2022 tentang pengadaan dan fasilitasi pakaian seragam sekolah.
"Terkait kelebihan bayar, itu tergantung kondisi masing-masing sekolah. Kami selalu mengacu pada Permendikdas Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur fasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah," ujarnya.
Meski demikian, Benny memastikan seluruh sekolah yang mendapat arahan dari Inspektorat akan melaksanakan pengembalian dana sesuai ketentuan.
"Saat ini apa yang menjadi atensi dari Pak Plt Gubernur kami tindak lanjuti dengan pengembalian. Inspektorat juga sudah memanggil masing-masing sekolah. Karena diminta untuk dikembalikan, maka kami kembalikan sesuai arahan Inspektorat," katanya.
Ia berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat segera diselesaikan mengingat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru sudah semakin dekat.
"Mudah-mudahan segera selesai, apalagi kita akan menghadapi SPMB. Setelah persoalan ini tuntas, fokus kita ke depan adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB," pungkasnya.(dof)
Editor : Edwar Yaman