
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 56 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) terkait pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik. Hasilnya, ditemukan adanya praktik mark-up harga seragam di 31 sekolah.
“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,” ujar Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung, Senin (1/6).
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,” terangnya.
Baca Juga: Beruang Madu Masuk Kebun Warga Kerumutan
Jondra menjelaskan, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, tiga di Kota Dumai, dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X.
Sedangkan 31 SMA Negeri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut tersebar di tiga daerah. Yakni 15 sekolah di Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak, dan 1 sekolah di Dumai.
“Untuk Kota Pekanbaru, terdapat di SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10,” paparnya.
Sementara itu di Kabupaten Siak, yakni ditemukan mark-up di SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang. ‘’Di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai,’’ ujarnya.
Jondra menyatakan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah. “Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” sebutnya.
Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




