Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

SF Hariyanto Luruskan soal Rumdis Kapolda

Hendrawan Kariman • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:35 WIB
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto diambil sumpah saat menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto diambil sumpah saat menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menarik perhatian publik, Rabu (3/6). Pasalnya, sidang kali ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto yang dihadirkan sebagai saksi.

Saat bersaksi SF Hariyanto meluruskan terkait bantuan perbaikan atau renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Kapolda Riau sebesar Rp300 juta dan mengaku tidak dilibatkan dalam kebijakan dan peng­anggaran saat Abdul Wahid aktif menjadi gubri.

Selain itu, SF juga membeberkan soal salah seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yang curhat ke dirinya terkait permintaan uang 5 persen dari anggaran UPT yang dipimpin.

Baca Juga: Penjahit Jual Seragam Rp160 Ribu, Sekolah Patok Rp300 Ribu

SF Hariyanto meluruskan kesaksian Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimiera pada sidang sebelumnya. Ia membeberkan empat poin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan, kemarin.

“Izin yang mulia. Saya ingin meluruskan. Pertama, saya tegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah,’’ sebutnya. Kemudian, SF Hariyanto juga menegaskan, jika ia tidak meminta Thomas untuk mencari uang sebesar Rp300 juta. 

‘’Ketiga, saya tak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, red) untuk meminta duit. Saya pun bisa menelepon Pak Arief, bukan tak bisa telepon Pak Arief. Saya kecewa sama Thomas, saya bisa kok telepon Pak Arief. Tapi dia tidak pernah melapor ke saya setelah itu,’’ ujarnya.

Baca Juga: 525 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi

‘’Berarti Bapak tidak pernah berkomunikasi dengan Thomas untuk mencarikan uang Rp300 juta untuk Kapolda?,’’ tanya  JPU kepada SF Haryanto. SF Hariyanto menjawab. ‘’Saya tidak pernah meminta Thomas mencarikan uang,’’ ujarnya.

SF Hariyanto lalu menjelaskan, yang benar adalah dirinya meminta Thomas mengecek kondisi Rumah Dinas Kapolda Riau. JPU pun bertanya mengapa SF menanyakan ke Thomas yang saat itu tidak bertugas di Dinas PUPR-PKPP, tapi di Setdaprov Riau. ‘’Saya minta tolong Thomas itu coba dicek karena rumah dinasnya (Kapolda) sudah lama dipakai, karena dia mantan Kabid Cipta Karya,’’ ujarnya.

SF Hariyanto beralasan bila Thomas sudah berhasil menaksir nilainya sesuai pengalamannya di Dinas Cipta Karya, maka bisa dialokasikan melalui APBD. ‘’Bukan saya suruh mencari duit. Ini kan jadi fitnah jadinya. Makanya perlu saya luruskan informasinya,’’ tegasnya.

Ketika ditanya soal pertemuan dirinya bersama Kapolda Riau Herry Heryawan, Arief, dan Thomas di Hotel Pangeran, Pekanbaru, SF mengakuinya. Namun ia mengatakan pertemuan itu tidak direncanakan. ‘’Awalnya saya hanya dengan Pak Kapolda, belakangan baru tahu ada mereka (Arief dan Thomas, red),’’ ujarnya.

Ketika diberitahu bahwa Thomas dalam kesaksiannya menyerahkan uang senilai Rp300 juta pada seseorang pada momentum dan ruang yang sama, SF Hariyanto mengaku tidak tahu. ‘’Saya tidak tahu soal itu,’’ terangnya.

Baca Juga: Disdik Riau Keluarkan Edaran Larangan Sekolah dan Komite Lakukan Pungutan

JPU KPK juga mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto, termasuk sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis. Saat ditanya mengenai tugas yang diberikan Wahid selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto memberikan jawaban tegas. “Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

SF mengaku memilih tidak mempermasalahkan kondisi tersebut meski merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan. “Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi Pj (Penjabat) Gubernur. Ya, tak dikasi kerja, ya istirahat,” ujarnya.

JPU bertanya apakah pernah menyampaikan atau mempertanyakan langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan tidak dilibatkannya dalam berbagai urusan pemerintahan. SF mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. “Saya tidak pernah menanyakan,” jawabnya.

Untuk memperjelas keterangannya, jaksa meminta SF menjelaskan bentuk tidak dilibatkan yang dimaksud. Menurut SF, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan. “Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca, dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,” ungkapnya.

Keterangan itu kemudian didalami lagi oleh jaksa dengan menanyakan apakah tidak dilibatkan tersebut juga terjadi pada surat-surat yang bersifat administratif dan rapat-rapat penganggaran. “Saya tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Dalam persidangan, SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan. “Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal. Kita sama-sama berjuang,” ujarnya.

Curhat Kepala UPT

Di persidangan kemarin, SF menceritakan pernah mendengarkan curahan hati (curhat) salah seorang Kepala UPT Wilayah PUPR-PKPP Riau Ardi Irfandi yang sempat menemui dirinya. Saat itu Ardi melaporkan bahwa dia pindah dan mengucapkan terima kasih kepada saksi. 

Kemudian Ardi juga menyampaikan berkelahi dengan Kadis PUPR-PKPP Riau Arief. JPU KPK bertanya kepada saksi apa saja isi curhat Ardi kepadanya. ‘’Ada hal apa lagi terkait keberatan atau hal-hal yang disampaikan Pak Ardi saat itu?,’’ tanya JPU.

SF menjelaskan, saat itu ada tiga hal yang ia ingat, termasuk soal keluhan diminta uang 5 persen dari anggaran UPT Wilayah yang dipimpin Ardi. ‘’Minta 5 persen itu seperti apa penyampaian Pak Ardi saat itu,’’ tanya JPU KPK mendalami. ‘’Untuk kebutuhan Pak Gubernur,’’ jawab SF.

Ardi curhat ke SF karena dituduh fiktif dan boros. Kemudian JPU KPK mempertanyakan lagi curhat Ardi  soal  permintaan 5 persen Arief. ‘’Yang ketiga tadi soal apa? Keberatan diminta 5 persen?,’’ tanya JPU yang kemudian dibenarkan saksi SF.

JPU KPK kemudian bertanya apakah benar Ardi menyebutkan permintaan 5 persen untuk kebutuhan gubernur. SF Hariyanto membenarkan. ‘’Sementara yang 2024 belum dibayar, sudah diminta lagi 5 persen,’’ tambahnya.

SF Hariyanto mengaku saat itu ia sedang pusing, begitu mendengarkan curhatan bawahan yang sudah ia kenal sejak lama ketika masih di Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut, makanya dirinya tidak terambil pusing lagi. Menurutnya, sudah mendengar dan mengetahuinya, itu sudah cukup.

Namun SF Hariyanto terkejut, karena 5 persen yang diminta itu ternyata nilainya mencapai Rp800 juta. Hal ini juga disampaikannya saat diperiksa penyidik dan tercatat dalam BAP yang turut dibacakan JPU KPK saat sidang.

Seperti diketahui, tidak lama setelah ada permintaan 5 persen yang kemudian jadi 10 persen dari terdakwa Arief, sang kepala UPT Ardi memilih pindah. Saat bersaksi di perkara ini, Ardi sudah menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.

Selain itu SF Hariyanto juga membeberkan situasi di kediaman Gubernur Riau pada 3 November 2025, hari terjadinya operasi KPK. SF Hariyanto menceritakan tiba di rumah Abdul Wahid sekitar pukul 12.30 WIB atau selepas Salat Zuhur, dan berada di lokasi hingga sekitar pukul 15.30 WIB menjelang waktu Ashar. 

‘’Saya di rumah setelah Zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewat,’’ ujarnya. SF Hariyanto menyebutkan, selama berada di kediaman tersebut, suasana pertemuan dengan Wahid berlangsung santai.

Ia hadir bersama sejumlah pihak, termasuk Kapolda Riau Herry Heryawan, Bupati Siak Afni, dan Faisal. Menurutnya, tidak ada agenda khusus yang dibahas dalam pertemuan itu. ‘’Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa,’’ katanya.

Ketika ditanya soal apakah ada aktivitas tertentu, yang mengarah pada penyerahan uang maupun barang selama berada di lokasi. ‘’Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu,’’ ujarnya.

SF Hariyanto mengaku sempat melihat tamu lain datang ke rumah Abdul Wahid. Namun, ia tidak mengetahui apa yang terjadi setelah itu karena berada di luar ruangan bersama sejumlah orang. ‘’Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai,’’ tuturnya.

Di hadapan Majelis Hakim, SF mengatakan memilih untuk meninggalkan lokasi lebih awal bersama Kapolda Riau. Setelah itu, ia mengaku baru mengetahui adanya informasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan OTT KPK. ‘’Saya pulang duluan, sama Kapolda. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai,’’ katanya.

Prioritas Tunda Bayar

Dalam keterangannya, SF Hariyanto  juga menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan persoalan tunda bayar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Meski demikian, ia mengaku mendengar Wahid pernah menginstruksikan agar seluruh tunda bayar diprioritaskan untuk diselesaikan.

“Yang saya dengar, Pak Abdul Wahid meminta seluruh tunda bayar diprioritaskan untuk dibayar,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan tersebut sempat disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). 
Namun dalam pelaksanaannya, tidak seluruh tunda bayar dapat diselesaikan karena sejumlah kegiatan tetap berjalan. “Seharusnya tunda bayar diprioritaskan, tetapi kenyataannya tidak tuntas seluruhnya,” tutur SF.

Pada ujung persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan SF Hariyanto memberikan keterangan lain sebelum sidang ditunda. SF menegaskan tidak takut dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan mendukung proses hukum agar para pihak menemukan kebenaran.

‘‘Saya hari ini (kemarin, red) memberi keterangan, biar clear and clean semuanya. Saya sakit saja dibilang tidak hadir, (karena) takut. Tapi kalau panggilan Jaksa, ya siap hadir saya. Artinya saya mendukung hukum ini. Mungkin itu saja Yang Mulia,’’ ujarnya mengakhiri kesaksiannya.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga ahli Gubri Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(end/sol)

 

Editor : Arif Oktafian
#Abdul Wahid #korupsi riau #SF Hariyanto