PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menyiapkan sejumlah posko dan layanan pengaduan untuk masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua Panitia SPMB Riau Jeffri Hunter MPd mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan permasalahan selama proses pendaftaran dapat menyampaikan pengaduan melalui sekolah terdekat, kantor cabang dinas pendidikan, maupun langsung ke Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Kami membuka ruang pengaduan di masing-masing sekolah, kantor cabang dinas pendidikan, dan juga di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama proses SPMB berlangsung,” ujar Jeffri, Jumat (5/6).
Selain posko pengaduan, Disdik Riau juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon yang dibagi berdasarkan wilayah. Untuk tingkat provinsi, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7004-304. Sementara wilayah Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti dilayani melalui nomor 0822-8411-1969.
Selanjutnya, masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai dapat menghubungi nomor 0812-7595-128. Untuk Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru tersedia layanan pada nomor 0813-7178-7877.
Sedangkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0822-8846-6836.
Baca Juga: SPMB SMA Negeri di Riau Buka Jalur Pengaduan, Ini Kuota dan Mekanisme Penerimaannya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri tahun ini dilaksanakan melalui beberapa jalur dengan kuota yang telah ditetapkan. Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan sebesar 30 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Persyaratan domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Kemudian, jalur afirmasi juga mendapat alokasi kuota sebesar 30 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta calon murid penyandang disabilitas.
Adapun jalur prestasi memperoleh kuota terbesar, yakni 35 persen. Kuota tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu prestasi nilai rapor sebesar 7 persen. Selanjutnya prestasi tahfiz Al-Qur’an 8 persen, prestasi kepemimpinan 5 persen, prestasi tingkat internasional 2 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) 3 persen, serta prestasi akademik dan nonakademik sebesar 10 persen.
Erisman berharap seluruh calon murid dan orang tua dapat memahami ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang telah disediakan agar proses SPMB berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya berbagai jalur penerimaan dan layanan pengaduan ini, diharapkan seluruh calon murid memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh akses pendidikan di SMA Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rohil Komitmen Transparan dan Akuntabel
Komitmen Bersama dan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2026/2027, dilakukan di tingkat Provinsi Riau, dengan turut dihadiri dari kabupaten/kota se-Riau, Kamis (4/6).
Penandatanganan pakta itu menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Pada kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru itu dari Rohil hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Efrizal bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Riwansyah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru agar berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Wabup Saksikan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB SMA dan SMK Se-Riau
Menurutnya, seluruh proses penerimaan siswa harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu. “Penerimaan peserta didik harus berdasarkan sistem yang telah ditetapkan. Bukan berdasarkan kedekatan, rekomendasi ataupun intervensi pihak mana pun. Tidak ada lagi titipan yang masuk di luar jalur,” tegas Syahrial Abdi.
Tersedia empat jalur penerimaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, jalur domisili, serta jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua. Keempat jalur tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Riau.
Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal menyatakan dukungan penuh Pemkab Rohil terhadap penerapan sistem penerimaan murid baru yang bersih, transparan dan berintegritas. Menurutnya, komitmen yang dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Provinsi Riau menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.
“Kami di Rohil sangat mendukung komitmen ini. Melalui Pakta Integritas ini, kita semua sepakat untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap seluruh proses SPMB di Rohil berjalan kondusif, jujur, serta memberikan hak yang sama kepada setiap anak daerah untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Fauzi.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kadisdikbud Rohil, Riwansyah, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengatakan, Disdikbud Rohil akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh satuan pendidikan, kepala sekolah, panitia pelaksana SPMB, orang tua siswa, hingga masyarakat luas agar seluruh pihak memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan.
Disdik Diminta Umumkan Jadwal
Dalam pada itu, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk segera mempublikasikan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SDN dan SMPN tahun 2026. Agar masyarakat mendapat kejelasan informasi dari hajatan sekali dalam setahun itu.
Kejelasan informasi SPMB ini dinilai sangat penting agar orangtua dan calon peserta didik, dapat mempersiapkan diri menghadapi proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Jepta Sitohang mengatakan, kepastian jadwal SPMB ini sangat ditunggu masyarakat. “Memang kita dapat info dari Disdik, SPMB untuk SDN dan SMPN, digelar akhir Juni ini. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah diketahui jadwal pastinya,” kata Jepta.
Jepta Sihotang mengatakan, memang, untuk menentukan persentase zonasi masing-masing jalur, Disdik Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Namun Politisi Demokrat ini yakin pula bahwa Juknis itu segera turun. Hingga ia berharap, bila Juknis sudah turut, Disdik bisa segera melakukan pengumuman. “Kita yakin, juknis ini akan didapatkan Disdik segera. Setelah itu, baru disusun secara komprehensif. Termasuk jadwal SPMB SDN dan SMPN,” tutupnya.(dof/end/fad)
Editor : Arif Oktafian