RIAUPOS.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengingatkan seluruh calon murid yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK Negeri agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Aktivasi akun akan dimulai pada 8 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya meminta seluruh satuan pendidikan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama pelaksanaan SPMB. Proses harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
“Transparansi dan kejujuran merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Kami ingin seluruh proses penerimaan murid baru berjalan adil dan terbuka sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Erisman mengatakan, seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan secara daring melalui laman resmi pmb.riau.go.id. Ia meminta calon murid dan orang tua untuk memahami seluruh tahapan pendaftaran agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Awal Pekan, Riau Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Siang sampai Dini Hari
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa sistem penerimaan tahun ini menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan. “Kami mengimbau seluruh siswa yang akan mendaftar agar mempersiapkan segala persyaratan dari sekarang. Mulai dari ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran dapat berjalan lebih mudah dan tidak terkendala saat masa pendaftaran dibuka,” ujarnya, Ahad (7/6).
Erisman menjelaskan, tahapan pertama dimulai dengan aktivasi akun yang dibuka pada 8 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Aktivasi akun dilakukan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta tanggal lahir calon murid.
Setelah akun aktif, calon murid diwajibkan melengkapi biodata, mengisi data orang tua, alamat tempat tinggal, serta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Baca Juga: Pemprov Libatkan Perusahaan Perbaiki Jalan Provinsi
Sementara itu, pendaftaran untuk SMA dan SMK Negeri dibuka mulai 10 Juni 2026 pukul 08.00 WIB hingga 19 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Pada periode tersebut, calon murid dapat memilih sekolah tujuan sekaligus mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Pada saat yang sama, sekolah akan melakukan verifikasi terhadap data dan berkas yang telah diunggah. Karena itu kami mengingatkan agar calon murid tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mendaftar,” katanya.
Ia menambahkan, verifikasi data oleh sekolah ditargetkan selesai pada 20 Juni 2026. Setelah itu, sistem akan melakukan proses pemeringkatan dan rekonsiliasi data pada 21 Juni guna memastikan seluruh data calon murid telah diverifikasi dan tercatat dengan benar.
Hasil seleksi penerimaan murid baru untuk sekolah negeri akan diumumkan pada 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Bagi calon murid yang dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan melakukan daftar ulang pada 23 hingga 26 Juni 2026 sebagai bentuk konfirmasi penerimaan.
Sedangkan untuk sekolah swasta, masa pendaftaran dibuka mulai 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi sekolah swasta dijadwalkan pada 27 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Disdik Riau juga telah menyiapkan sejumlah mekanisme bantuan apabila calon murid mengalami kendala saat proses pendaftaran. Jika terdapat kesalahan data NPSN, NISN, atau tanggal lahir, calon murid dapat menghubungi SMA atau SMK Negeri terdekat untuk mendapatkan bantuan perbaikan data.
Baca Juga: 118 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Pekanbaru Jangkau Masyarakat dengan Program PILOTS di Car Free Day
Sementara bagi calon murid yang lupa kata sandi akun, proses reset password juga dapat dilakukan melalui sekolah negeri terdekat.
Untuk calon murid yang datanya belum terdaftar dalam basis data PMB 2026, Disdik Riau menyarankan agar terlebih dahulu melakukan pengecekan NISN melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Jika status NISN masih aktif, calon murid dapat melakukan registrasi mandiri dengan melampirkan tangkapan layar hasil pengecekan, ijazah, surat keterangan lulus, atau surat keterangan lainnya yang relevan.
Ia mengimbau calon murid dan orang tua untuk secara berkala memantau perkembangan pendaftaran melalui dashboard akun masing-masing pada aplikasi PMB 2026 guna mengetahui status verifikasi maupun hasil seleksi yang diumumkan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Ketua Panitia SPMB Riau, Jeffri Hunter, MPd, mengatakan masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan permasalahan selama proses pendaftaran dapat menyampaikan pengaduan melalui sekolah terdekat, kantor cabang dinas pendidikan, maupun langsung ke Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Kami membuka ruang pengaduan di masing-masing sekolah, kantor cabang dinas pendidikan, dan juga di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama proses SPMB berlangsung,” ujar Jeffri.
Selain posko pengaduan, Disdik Riau juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon yang dibagi berdasarkan wilayah.
Untuk tingkat provinsi, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7004-304. Sementara wilayah Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti dilayani melalui nomor 0822-8411-1969.
Selanjutnya, masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai dapat menghubungi nomor 0812-7595-128. Untuk Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru tersedia layanan pada nomor 0813-7178-7877.
Sedangkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0822-8846-6836.
KPK Akui Ada Lonjakan Pungli
Masa Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 seharusnya menjadi momen penuh harapan bagi orang tua untuk memberikan akses pendidikan terbaik bagi anak. Namun, di tengah ketatnya persaingan, gerbang pertama menuju dunia pendidikan di berbagai level itu ternyata masih rentan dibayangi oleh praktik koruptif.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diadakan KPK, indeks integritas pendidikan nasional saat ini masih tertahan di angka 69,5. Lebih memprihatinkan lagi, pada dimensi tata kelola, nilainya terpuruk di angka 56,68.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menuturkan, terdapat sejumlah temuan krusial dari SPI Pendidikan 2024 yang menyoroti krisis transparansi dan integritas di lingkungan sekolah. “Sebanyak 28 persen proses penerimaan siswa baru diwarnai oleh pungutan liar (pungli). Angka ini melonjak signifikan dari periode sebelumnya yang berada di level 24,65 persen,” ujarnya.
SPI Pendidikan dihelat KPK mulai 13 April sampai 31 Juli 2026. Survei ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi pendidikan sebagai bahan evaluasi atas upaya penguatan antikorupsi selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan SPI Pendidikan, sebanyak 51,04 persen sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait rincian biaya pendidikan, termasuk dana sumbangan dan kegiatan lainnya. Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menuturkan, “Terdapat 30 persen tenaga pendidik yang masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Di sisi lain, 65 persen sekolah menyebutkan bahwa orang tua masih kerap memberikan ‘hadiah’ atau bingkisan, terutama saat momen hari raya atau kenaikan kelas,” papar Dian.
Menurutnya, normalisasi pemberian di lingkungan pendidikan merupakan alarm bahaya. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang taat aturan, tetapi juga menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan di masa depan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” kata Dian dalam keterangan tertulis Ahad (7/5).
Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti mengingatkan, esensi dari pendidikan nasional bukan sekadar mencetak generasi cerdas, tetapi juga membentuk karakter.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujarnya.(dof/jpg)
Laporan DOFI ISKANDAR dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta
Editor : Arif Oktafian