PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara W Riawan Tjandra dalam perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Salah satu bagian yang menjadi fokus JPU KPK dalam menggali keterangan ahli adalah mengenai konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara.
Riawan memaparkan, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk tujuan yang berbeda dari maksud pemberian kewenangan tersebut. Menurutnya, kewenangan itu dibatasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Wako Agung Jadikan Kue Talam Durian Welcome Food Resmi Pekanbaru, Dorong UMKM dan Pariwisata
"Larangan penyalahgunaan wewenang pada prinsipnya adalah larangan menggunakan kewenangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu sendiri," kata Riawan.
Dosen Universitas Atmajaya ini mencontohkan, seorang kepala daerah yang memberikan kemudahan kepada keluarga, kerabat, atau pihak tertentu karena hubungan pribadi. Sebaliknya, pihak lain yang tidak memiliki hubungan khusus justru dipersulit mendapatkan pelayanan yang sama. "Itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena kepentingan pribadi masuk ke dalam pelaksanaan kewenangan jabatan," terangnya.
Kemudian Riawan menerangkan, bila seorang pejabat mengambil keputusan yang sebenarnya bukan menjadi kewenangannya, dalam hukum administrasi negara ini disebut melampaui kewenangan atau ultra vires.
Baca Juga: 177 CPNS Meranti Mulai Latsar, Didominasi Tenaga Teknis dan Kesehatan
Menurut Riawan, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada penelitian, pengkajian dan pertimbangan yang memadai. Bila keputusan diambil tanpa proses tersebut, maka tindakan itu dapat dianggap bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
JPU KPK dalam perkara ini turut mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaannya. Ini menjadi salah satu unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, hal itu terindikasi dari fakta persidangan sebelumnya. Selain pada tahap pergeserahan anggaran di PUPR Riau yang tanpa review, ini juga terjadi ketika Abdul Wahid mencopot pejabat tanpa melewati jenjang hirarki.
Baca Juga: Panitia Sayembarakan Logo Pacu Jalur 2026 Tepian Narosa
Pencopotan ini diungkapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan ketika menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Arief mengatakan, salah seorang pejabat Eselon III bawahannya dicopot Abdul Wahid tanpa berkoordinasi atau meminta pertimbangan dari dirinya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Rinaldi