PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Administrasi Negara Universitas Atmajaya Riawan Tjandra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Riawan Tjandra yang berpengalaman menjadi saksi ahli pada lebih dari 700 perkara sebelumnya, dimintai pendapatnya terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
JPU KPK pada sidang mendengarkan keterangan saksi ahli ini menganalogikan, kepala daerah langsung memerintahkan, langsung melakukan pencopotan kepada seorang pejabat, katakanlah Eselon III. Sementara pencopotan ini tanpa melalui pejabat yang ada di bawah hierarki kepala daerah seperti Eselon I dan II.
Baca Juga: 28 Peserta Lulus Seleksi CAT Anggota KPID Riau
''Bisa ahli jelaskan apakah ada asas-asas umum pemerintahan yang dilanggar di situ, atau lebih tegas lagi apa dia menyalahgunakan kekuasaannya, pendekatan kekuasaannya sebagai seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur, bisa Ahli jelaskan kepada kami?,'' tanya JPU KPK.
''Ada syaratnya. Kalau misalnya jabatan-jabatan tadi itu masih melaksanakan tugas dengan baik, artinya jenjang-jenjang tadi itu masih berfungsi, tapi kemudian dilewati, nah tentu saja hal ini satu tindakan yang melanggar asas kepastian hukum tadi,'' sebut Riawan.
''Dalam hal mutasi maupun pencopotan lah ya, menonjobkan seseorang ASN. Kalau dari sisi administrasi negara yang saksi ketahui, apa sih syarat-syarat atau prosedur yang harus dilalui agar seseorang yang telah menduduki jabatan di eselon tertentu, katakanlah di eselon 3 maupun eselon 2, itu bisa dinonjobkan atau difungsionalkan dari jabatannya?" ujar JPU KPK lanjut bertanya.
Baca Juga: PSSI Pekanbaru Kembali Agendakan Lisensi D, Peserta Hampir Penuhi Kuota
Ahli menerangkan, setiap ada pergeseran pejabat harus ada asesmen. Baik untuk tujuan promosi jabatan, demosi maupun pencopotan.
JPU KPK kemudian bertanya, apakah dalam hal mendemosi atau menonjobkan seorang pejabat, juga harus melalui prosedur tertentu.
''Misalnya, ada hasil audit bahwa dia melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, atau bahkan mungkin melakukan tindak pidana yang sudah terbukti, baru kemudian dia bisa didemosi atau dinonjobkan? Bisa Ahli jelaskan?" tanya JPU KPK.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu dan Vape Narkotika di Meranti Dituntut Pidana Mati
Menurut Riawan, demosi itu memang berkaitkan dengan adanya sanksi. Ketika seseorang yang melanggar tugas jabatan, dia tidak berkinerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam jabatan itu, atau bahkan dia melakukan tindakan pidana. Atau, kata dia, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN atau mungkin melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang diancam hukuman.
''Hal-hal itulah yang bisa digunakan sebagai syarat untuk melakukan demosi. Kalau seseorang berprestasi ya tidak perlu didemosi, malah dia harusnya dipromosi,'' terangnya.
JPU KPK kemudian coba menegaskan, apakah demosi atau pencopotan pejabat ini harus jelas ada hasil laporan ataupun hasil audit yang menunjukkan pelanggaran.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bengkalis Mulai Merangkak Naik
''Iya, setiap kali, kan ASN ada sistem kinerja-kinerja, laporan kinerja individu, penilaian setiap tahun untuk prestasi kerjanya, juga penilaian DP3. Ini tentu harus menjadi acuan sumber-sumber untuk melakukan kebijakan pembinaan. Jadi yang dipromosi memang yang memenuhi syarat dari profil asesmen, yang didemosi memang orang yang ya jangan sampai kebalik-balik,'' sebut Saksi Ahli.
Seperti diketahui dari sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Arief Setiawan bersaksi bahwa salah seorang anak buahnya bernama Zulfahmi dicopot dari jabatan Eselson III. Yaitu dari jabatan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Riau. Arief bersaksi, pencopotan ini dilakukan Wahid tanpa milibatkan dirinya sama sekali.
Aksi 'bypass' Abdul Wahid dalam mencopot Zulfahmi ini menurut Arief membuat para kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR Riau ketakutan dimutasi. Karena menurut Arief, seluruh kepala UPT merupakan pejabat yang dilantik SF Haryanto saat menjabat Sekdaprov Riau.
JPU KPK mengaitkan pencopotan bawahan Arief ini sebagai bentuk intimidasi terhadap para kepala UPT agar hanya patuh dan taat kepada Abdul Wahid. Bukan SF Haryanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Pasalnya pencopotan ini dilakukan sebelum Abdul Wahid mengucapkan 'Matahari Cum Satu' di hadapan para kepala UPT Wilayah yang turut disaksikan oleh Arief Setiawan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.
Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.
JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (end)
Editor : Edwar Yaman