Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Gubernur Riau dan Kepala Dinas PUPR

Hendrawan Kariman • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:21 WIB
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan Ahli Administrasi Negara Universitas Atmajaya Riawan Tjandra sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6). 

Ia dimintai pendapatnya terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi ahli ini, JPU KPK menganalogikan, kepala daerah langsung memerintahkan, langsung melakukan pencopotan kepada seorang pejabat, katakanlah Eselon III. Sementara pencopotan ini tanpa melalui pejabat yang ada di bawah hirarki kepala daerah seperti Eselon I dan II.

Baca Juga: HUT Ke-25, PCR Hadirkan Ustaz Abdul Somad 

‘’Bisa ahli jelaskan apakah ada asas-asas umum pemerintahan yang dilanggar di situ, atau lebih tegas lagi apa dia menyalahgunakan kekuasaannya? Pendekatan kekuasaannya sebagai seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur. Bisa Ahli jelaskan kepada kami?,’’ tanya JPU KPK.

‘’Ada syaratnya. Kalau misalnya jabatan-jabatan tadi itu masih melaksanakan tugas dengan baik, artinya jenjang-jenjang tadi itu masih berfungsi, tapi kemudian dilewati, nah tentu saja hal ini satu tindakan yang melanggar asas kepastian hukum tadi,’’ sebut Riawan Tjandra yang berpengalaman menjadi saksi ahli pada lebih dari 700 perkara.

‘’Dalam hal mutasi maupun pencopotan lah ya, menonjobkan seseorang ASN. Kalau dari sisi administrasi negara yang saksi ketahui, apa sih syarat-syarat atau prosedur yang harus dilalui agar seseorang yang telah menduduki jabatan di Eselon tertentu, katakanlah di Eselon III maupun Eselon III, itu bisa dinonjobkan atau difungsionalkan dari jabatannya?,’’ ujar JPU KPK lanjut bertanya.

Baca Juga: Bawaslu Riau Perkuat Silaturahmi dengan Riau Pos dan RTV

Ahli menerangkan, setiap ada pergeseran pejabat harus ada asesmen. Baik untuk tujuan promosi jabatan, demosi maupun pencopotan. JPU KPK kemudian bertanya, apakah dalam hal mendemosi atau menonjobkan seorang pejabat, juga harus melalui prosedur tertentu.

‘’Misalnya, ada hasil audit bahwa dia melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, atau bahkan mungkin melakukan tindak pidana yang sudah terbukti, baru kemudian dia bisa didemosi atau dinonjobkan? Bisa Ahli jelaskan?,’’ tanya JPU KPK.

Menurut Riawan, demosi itu memang berkaitkan dengan adanya sanksi. Ketika seseorang yang melanggar tugas jabatan, dia tidak berkinerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam jabatan itu, atau bahkan dia melakukan tindakan pidana. 

Atau, kata dia, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN atau mungkin melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang diancam hukuman. ‘’Hal-hal itulah yang bisa digunakan sebagai syarat untuk melakukan demosi. Kalau seseorang berprestasi ya tidak perlu didemosi, malah dia harusnya dipromosi,’’ terangnya.

JPU KPK kemudian coba menegaskan, apakah demosi atau pencopotan pejabat ini harus jelas ada hasil laporan ataupun hasil audit yang menunjukkan pelanggaran. ‘’Iya, setiap kali, kan ASN ada sistem kinerja-kinerja, laporan kinerja individu, penilaian setiap tahun untuk prestasi kerjanya, juga penilaian DP3,’’ jelasnya.

Baca Juga: 73 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kampar Rampung dari Target 250 Gerai, Ini Harapan Plt Gubri SF Hariyanto Disela Tinjauannya

‘’Ini tentu harus menjadi acuan sumber-sumber untuk melakukan kebijakan pembinaan. Jadi yang dipromosi memang yang memenuhi syarat dari profil asesmen. Yang didemosi memang orang yang ya, jangan sampai kebalik-balik,’’ tambahnya.

Seperti diketahui dari sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Arief Setiawan bersaksi bahwa salah seorang bawahannya bernama Zulfahmi dicopot dari jabatan Eselon III. Yaitu dari jabatan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR-PKPP Riau. Arief bersaksi, pencopotan ini dilakukan Wahid yang saat itu aktif sebagai Gubernur Riau tanpa melibatkan dirinya selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau aktif saat itu.

Aksi ‘bypass’ Abdul Wahid dalam mencopot Zulfahmi ini menurut Arief membuat para kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau ketakutan akan dimutasi. Karena menurut Arief, seluruh kepala UPT merupakan pejabat yang dilantik SF Hariyanto saat menjabat Sekdaprov Riau. 

JPU KPK mengaitkan pencopotan bawahan Arief ini sebagai bentuk intimidasi terhadap para kepala UPT agar hanya patuh dan taat kepada Abdul Wahid, bukan SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Pasalnya pencopotan ini dilakukan sebelum Abdul Wahid mengucapkan ‘Matahari Cuma Satu’ di hadapan para kepala UPT Wilayah yang turut disaksikan oleh Arief Setiawan.

Tenaga Ahli dan Pergeseran Anggaran

Pada sidang ini JPU KPK turut meminta keterangan terkait pengangkatan tenaga ahli kepala daerah. Saksi ahli menerangkan, dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) 2023, tenaga ahli harus dari kalangan pegawai, yaitu ASN (Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ‘’Tadi Ahli sampaikan yang bisa adalah yang dari ASN atau PPPK yang sudah ada. Gitu, Ahli ya?,’’ tanya JPU KPK yang langsung dibenarkan saksi ahli.

Kemudian JPU KPK meminta saksi ahli menjelaskan, selain di Undang-Undang ASN 2023 itu juga dipertegas dengan adanya instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa memang itu tidak diperkenankan untuk pengkatan tenaga ahli.

Menurut saksi, instruksi BKN itu untuk menegaskan norma dalam undang-undang yang memang kalau dalam struktur pemerintahan, baik struktur daerah,  hanya boleh ASN yaitu PNS dan P3K.

‘’Jika kondisinya ya di dalam Undang-Undang ASN sudah melarang begitu ya, kemudian dari BKN juga menginstruksikan atau mempertegas hal yang sama, tetapi kemudian ketentuan itu tidak dipatuhi oleh orang seorang kepala daerah, dalam hal ini gubernur, apakah ini termasuk perbuatan melampaui wewenangnya?,’’ tanya jaksa lagi.

Perbuatan itu, jawab saksi ahli, tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2014. ‘’Bisa juga masuk tidak sesuai dengan AAUPB, tidak sesuai dengan asas kecermatan atau kehati-hatian, tapi juga bisa dikatakan bertindak sewenang-wenang ya. Karena bertindak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,’’ jelas saksi.

Terkait AAUPB yang di dalamnya ada asas kecermatan, JPU KPK menanyakan, apakah wajib untuk melakukan review sebelum seorang kepala daerah, dalam hal ini gubernur, mengeluarkan suatu peraturan. Hal ini menurut saksi benar bahwa review termasuk asas kecermatan yang harus dilakukan.

‘’Kalau konteksnya memang review itu wajib dilakukan. Apakah memang review, itu sebaiknya tertuang di dalam suatu peraturan yang mewajibkan gubernur untuk melakukan review sebelum semua peraturan dikeluarkan, atau tanpa ada ketentuan itu pun secara AAUPB seorang gubernur itu wajib untuk review?,’’ tanya JPU KPK kemudian.

Menjawab ini, saksi ahli kembali menegaskan bahwa setiap jabatan Tata Usaha Negara, maksudnya gubernur dan juga pejabat yang lain, memiliki kewajiban mematuhi asas kecermatan dan asas kehati-hatian. ‘’Review itu sebenarnya memang instrumen untuk mewujudkan asas kecermatan tadi,’’ tegasnya.

‘’Bahkan dalam jabatannya, seorang pejabat ini sebenarnya juga untuk melaksanakan asas cermat tadi wajib untuk bertindak hati-hati di antaranya dengan melakukan review. Apalagi kalau menyangkut penggunaan keuangan tadi. Nah, ini merupakan wujud dari asas kecermatan dan agar tidak terjadi kesalahan di dalam pengelolaan negara,’’ terang saksi ahli.

JPU KPK kemudian lebih spesifik terkait pergeseran anggaran. Hal ini berkaitan dengan dakwaan bahwa dalam pergeseran anggaran senilai Rp271 miliar ke Dinas PUPR-PKPP Riau tidak dilakukan review. ‹›Apakah berarti memang sifatnya wajib dilakukan review lebih dulu sebelum dilaksanakan pergeseran anggarannya,’’ tanya jaksa.

Saksi ahli lalu menerangkan bahwa setiap norma hukum, di dalamnya selalu tanpa harus dieksplisitkan, pasti mengandung norma yang sifatnya mengharuskan. Jadi, sebut dia, kata ‘harus’ itu selalu tersimpul dalam setiap norma hukum. 

Karena norma hukum itu, sebut saksi ahli, adalah satu alat komunikasi yang mengandung perintah dan larangan. Berkaitan dengan review anggaran juga harus mengikut hukum keuangan negara yang tertuang dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003.

Tanggapan Kuasa Hukum Wahid

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara W Riawan Tjandra dalam persidangan justru memperkuat argumentasi pembelaan.

Kuasa hukum Abdul Wahid bernama Kemal Shahab mengatakan, ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurut Kemal, apabila terdapat persoalan administratif dalam proses pengelolaan keuangan tersebut, maka tanggung jawab berada pada pihak yang menerima delegasi kewenangan. “Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur,” kata Kemal.

Terkait polemik proses review dalam pergeseran anggaran, Kemal menyebut ahli menerangkan bahwa permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

“Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review,” ujarnya. Kemal juga menilai ahli menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan tidak sertamerta diproses sebagai tindak pidana.

Selain itu, ia menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan.

Menurut Kemal, ahli juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam menjalankan program pemerintahan.

Terkait keberadaan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

“Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan,” katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum. “Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya di dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menguntungkan terdakwa) dan ahli a de charge yang meringankan,” ujarnya.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan. Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menetapkan, jadwal pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari JPU KPK.(end)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#kpk #pengadilan tipikor pekanbaru #Abdul Wahid #korupsi riau #jpu kpk