Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sudah 76.580 Akun Aktif di SPMB SMAN/SMKN Riau 2026, Ditemukan Sertifikat Prestasi Tak Sesuai Ketentuan

Dofi Iskandar • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi.(JPG)
Ilustrasi.(JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 telah dibuka sejak Senin (8/6) lalu. Hingga Jumat (12/6), verifikator sekolah masih menemukan sejumlah berkas yang belum memenuhi ketentuan.

Tim Teknis SPMB Riau Jeffri Hunter mengatakan, masih ditemukan sejumlah kendala terkait pemahaman orang tua/wali murid terhadap persyaratan administrasi, khususnya dokumen prestasi dan kartu keluarga (KK).

Menurut Jeffri, persoalan yang sering ditemukan berkaitan dengan penggunaan sertifikat prestasi sebagai syarat pada jalur prestasi. Sertifikat tersebut harus terverifikasi. Untuk prestasi tingkat nasional dan internasional, sertifikat harus terdaftar pada pusat prestasi Kemendikbud (http://simt.kemendikdasmen.go.id/kurasi) sehingga lebih mudah diverifikasi. 

Sementara untuk prestasi tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, peserta diwajibkan melengkapi sertifikat dengan surat keputusan atau surat keterangan pemenang yang diterbitkan panitia atau lembaga penyelenggara kegiatan. “Hal ini untuk mengantisipasi agar sertifikat tidak bisa digandakan (dipalsukan atau abal-abal, red),’’ ujarnya, Jumat (12/6).

‘’Untuk tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, sertifikat harus dilengkapi dengan surat keterangan pemenang dari panitia atau penyelenggara. Kalau hanya sertifikat, verifikator sekolah agak sulit memastikan keabsahannya karena dimungkinkan untuk digandakan,” tambahnya.

Baca Juga: Jaga Integritas SPMB, Kepsek di Pekanbaru Diminta Tak Main-main

Selain dokumen prestasi, persoalan lain yang masih banyak ditanyakan masyarakat adalah terkait penggunaan kartu keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran. Jeffri menegaskan, penggunaan KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan. Pada jalur domisili dan afirmasi, usia KK yang digunakan minimal telah terbit satu tahun sebelum pendaftaran.

“Kalau KK dari kabupaten lain, kemudian ingin mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur domisili atau afirmasi, tentu tidak bisa. Untuk jalur ini, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan minimal berusia satu tahun,” katanya.

Sementara itu, pada jalur prestasi tidak ada ketentuan usia KK minimal satu tahun. Namun demikian, domisili yang tercantum dalam KK tetap harus berada pada wilayah yang sama dengan sekolah tujuan. “Kalau KK-nya Pekanbaru, silakan mendaftar ke sekolah di Pekanbaru. Tetapi kalau KK dari luar Pekanbaru lalu mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur prestasi, itu tidak bisa. Ketentuannya tetap harus sesuai wilayah domisili pada KK,” tegas Jeffri.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi peserta didik berprestasi di daerah masing-masing dan menghindari penumpukan calon siswa di sekolah-sekolah tertentu di Kota Pekanbaru.

“Tujuannya agar anak-anak yang berprestasi tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru,” ujarnya.

Jeffri menilai, sejak dibukanya tahapan pendaftaran pada 8 Juni lalu, tantangan terbesar yang dihadapi panitia bukanlah persoalan sistem, melainkan masih beragamnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan persyaratan yang berlaku dalam SPMB tahun ini.

Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk membaca dengan teliti seluruh ketentuan yang tercantum pada petunjuk teknis SPMB sebelum melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah.  Dengan demikian proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan peluang terjadinya kesalahan administrasi dapat diminimalisasi.

Jeffri menambahkan, hingga kemarin akun yang aktif sebanyak 76.580. ‘’Dari jumlah itu, sebanyak 63.820 calon murid telah memilih sekolah pada pilihan pertama. Kemudian 8.221 peserta sudah menggunakan pilihan kedua. Sedangkan yang memilih hingga pilihan ketiga baru 626 orang. Artinya pergerakan masih didominasi pada pilihan kedua. Sementara pilihan ketiga belum banyak digunakan,” ujar Jeffri.

Baca Juga: SPMB Diawasi Ketat, Sekolah Wajib Patuhi Daya Tampung

Calon murid dan orang tua juga diminta untuk secara berkala memantau perkembangan pendaftaran melalui dashboard akun masing-masing pada aplikasi PMB 2026 guna mengetahui status verifikasi maupun hasil seleksi yang diumumkan sesuai jadwal.

Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan permasalahan selama proses pendaftaran dapat menyampaikan pengaduan melalui sekolah terdekat, kantor cabang dinas pendidikan, maupun langsung ke Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Selain posko pengaduan, Disdik Riau juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon yang dibagi berdasarkan wilayah. Untuk tingkat provinsi, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7004-304. Sementara wilayah Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti dilayani melalui nomor 0822-8411-1969.

Selanjutnya, masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai dapat menghubungi nomor 0812-7595-128. Untuk Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru tersedia layanan pada nomor 0813-7178-7877. Sedangkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0822-8846-6836.(dof)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#SMAN/SMKN #sertifikat prestasi #spmb #riau #akun