PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli pidana pada sidang lanjutan perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (17/6) pagi ini.
Bersamaan, sesuai jadwal penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini juga akan menghadirkan saksi ad decharge dari terdakwa, atau saksi yang meringankan.
‘’Agenda saksi ahli dari penuntut umum dan saksi ad decharge dari terdakwa,’’ demikian bunyi penetapan yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuram Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/6) malam.
Baca Juga: Aktivasi Akun Diperpanjang
Terkait bakal dihadirkannya ahli pidana ini turut dikonfirmasi Tim JPU KPK saat ditemui usai sidang pekan lalu. ‘’Kita akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan,’’ ujar Meyer Volmar Simanjuntak, JPU KPK. Pada sidang pekan lalu, JPU KPK menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmaya Jakarta Riawan Tjandra.
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.
Baca Juga: Pasar Murah Jaga Ketersediaan Bahan Pokok
Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(end)
Editor : Arif Oktafian