Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Wahid 13 Jam, Hadirkan 5 Saksi: Satu Ahli Hukum Pidana dan 4 Saksi Meringankan

Denny Andrian • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Sidang perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Ne­geri (PN) Pekanbaru berlangsung cukup lama, hampir 13 jam, Rabu (17/6). Sidang yang menghadirkan satu saksi ahli pidana dan empat saksi ad decharge (saksi yang meringankan) ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam perkara dugaan korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Baca Juga: Imbau Orang Tua dan Siswa Tidak Memaksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu, Ini Pesan Kadisdik Riau Erisman Yahya 

‘’Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekera­san fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki,’’ ujar Hibnu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Hibnu menegaskan pula, tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan. Relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu apakah suatu pelanggaran tergolong administratif atau tindak pidana korupsi. ‘’Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi,’’ ujarnya. 

Hibnu juga memaparkan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap. Maka, pada saat penerimaan gratifikasi, penerima memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

‘’Penerimaan itu harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak, maka dapat berimplikasi menjadi suap,’’ ujarnya.

Selain itu JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak turut mendalami perbedaan  antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Hibnu menegaskan, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukan sekadar pemberian sukarela. 

Baca Juga: Menggerakkan Semangat Jaga Lingkungan, MAN 2 Pekanbaru Launching Eco-Owly

‘’Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,’’ tegasnya. Hibnu kembali menekankan bahwa perkara korupsi dengan skema pemerasan dalam jabatan tidak dapat dilepaskan dari aspek relasi kuasa. 

Sementara itu, seorang saksi dari empat saksi yang meringankan terdakwa yakni Arbert mengungkapkan fakta baru terkait membuang ponsel mantan tenaga ahli Gubri yang juga terdakwa Dani M Nursalam ke Kali Malang. Arbert merupakan tenaga harian lepas (THL) di Badan Penghubung Provinsi Riau perwakilan Jakarta. 

Selain Arbert, ada tiga saksi ad decharge  yang dihadarkan  kemarin, yakni Liza (istri Marjani, ajudan Wahid), serta Rafi (ajudan Wahid) dan Tata Maulana (mantan tenaga ahli Wahid). Dalam sidang ini, Arbert mengatakan sempat mendengarkan percakapan antara Dani M Nursalam dan seseorang bernama Ade Agus soal handphone atau ponsel rusak. 

Ia menerangkan dititipkan ponsel yang rusak karena direndam. Kuasa hukum Abdul Wahid menanyakan, apakah yang menyatakan soal ponsel dan menitipkannya kepada saksi adalah Dani M Nursalam? Saksi membenarkan. ‘’Dia cuma bilang, nanti tolong diamankan baju abang (Dani Nursalam) sama handphone yang rusak tadi. Sudah abang taruhkan di samping itu,’’ kata saksi.

Di depan majelis hakim, Arbert mengaku Dani M Nursalam telah merendam posnel ketika akan menyerahkan diri ke KPK pada 4 November 2025. Soal ini, lebih terang Arbert memaparkan, saat itu dia menjemput Dani ke Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.

Mendarat sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Arbert langsung diarahkan menuju Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perjalanan menuju KPK itulah, Arbert mengatakan Dani membawa ponsel yang telah disiapkan dalam kantong. ‘’Bang Dani bilang sendiri, hp ini tak berfungsi lagi karena saya rendam,’’ kata Arbert menirukan pernyataan Dani.

Dalam perjalanan ke KPK itu menurut saksi juga ada Ade Agus Hartanto. Kemudian Ade menawarkan pembelian ponsel untuk keperluan komunikasi selama proses pemeriksaan di KPK. Arbert kemudian diminta membeli ponsel baru di Jakarta Timur, dengan harga sekitar Rp1,9 juta menggunakan uang dari Ade.

Arbert kemudian turut menemani Dani mengantarkan ponsel ke gedung KPK, sampai pintu gerbang. Sementara Ade Agus tetap berada di dalam mobil. “Nanti amankan baju abang (Dani Nursalam, red) dan Hp yang ada dalam kantong baju itu ya,” kata Arbert menirukan ucapan Dani.

Arbert mengaku saat itu tidak memahami secara spesifik maksud dari permintaan tersebut. Ia menganggap itu hanya sebagai perintah untuk menyimpan barang. Tiga hari kemudian, saksi baru teringat akan pesan Dani.  Itu ketika ia menemukan ponsel saat sedang mencuci mobil. ‘’Kondisinya sudah rusak berat. Saya lihat layar penuh embun air, LCD sudah mulai terangkat,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa

Saksi sempat membawa ponsel itu ke teknisi untuk diperiksa. Saat itu, kata dia, teknis menyebutkan biaya perbaikan lebih mahal dari beli baru. Maka, karena merasa tidak lagi memiliki nilai guna, Arbert kemudian membuang ponsel itu ke kawasan Kali Maling, Jakarta Timur. ‘’Saya anggap sudah tidak layak digunakan, jadi saya buang,’’ ujarnya.

Mendengar keterangan Arbert, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mempertanyakan alasan tidak menyerahkan ponsel tersebut kepada penyidik, padahal Dani tengah berproses hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

‘’Mengapa saksi justru membuang handphone itu ke Kali Malang? Ini berpotensi berkaitan dengan barang  bukti.  Apa itu pemahaman saksi tentang ‘amankan’?,’’ tanya jaksa. Menjawab hal itu, Arbert menegaskan dirinya tidak  memahami  implikasi hukum dari  tindakannya. 

‘’Saya orang awam. Saya tidak berpikir sejauh itu. Karena anggap sudah tidak layak, maka saya buang ke Kali Malang,” ujar Arbert. Keterangan saksi dinilai jaksa tidak masuk akal dan akan jadi pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya. “Keterangan saksi saya catat ya,’’ tegas Jaksa Meyer. 

Sementara itu saksi lain Liza, yang merupakan istri Ajudan Gubernur Riau Marjani dimintai keterangannya terkait sebuah kegiatan yang diikuti terdakwa Abdul Wahid di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam kesaksiannya, Liza mengenal terdakwa Abdul Wahid sejak 2019, saat suaminya bekerja sebagai staf administrasi Abdul Wahid sesama anggota DPR RI. 

Menurut Liza, Marjani tidak pernah berselisih atau memiliki persoalan dengan Abdul Wahid. Saksi mengatakan, sejak Wahid menjabat gubernur, Marjani menjadi ajudan. Lebih spesifik Kuasa Hukum Abdul Wahid menanyakan kegiatan Wahid pada 2 November 2025 di Pangkalankerinci. Ketika Wahid turut didampingi Marjani, sementara saksi ikut dalam kegiatan tersebut mengikuti Marjani bersama anak mereka. Menurut Liza saat itu Wahid menaiki helikopter pada 1 November 2025, sementara ia dan Marjani menyusul menaiki kendaraan pribadi.

‘’Sesampainya di Pelalawam, kami menyusul ke lapangan bola yang di Pelalawan itu. Saya enggak tahu itu namanya di mana posisinya, tapi itu lapangannya besar. Jadi di situ Pak Wahid dan wali kota main mini soccer, dan suami saya juga ikut,’’ ujarnya.

Lalu keesokan harinya Wahid ikut kegiatan olahraga lari. Tata Maulana menurutnya turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan berlangsung sampai Zuhur. Ketika akan pulang saksi bersama suaminya, Marjani, serta para ajudan lainnya mengendarai mobil pribadi ke Pekanbaru. Sementara Wahid menaiki helikopter. Pada perjalanan pulang mereka singgah di rumah makan dan mengaku tidak sengaja bertemu Tata Maulana bersama istri dan juga seseorang bernama Jamil.Sidang dilanjutkan hari ini.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#saksi sidang abdul wahid #update sidang abdul wahid #gubernur riau nonaktif #Abdul Wahid #korupsi riau