Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Ini, Advokat Abdul Wahid Hadirkan Saksi Ahli

Hendrawan Kariman • Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB
Abdul Wahid.
Abdul Wahid.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali akan digelar, Rabu (24/6) hari ini. Sesuai penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pekan lalu, agenda sidang kali ini akan menghadirkan saksi ahli dari terdakwa.

Hingga Selasa (23/6) petang, belum ada perubahan dari ketetapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama tersebut. Agenda sidang masih sama. ‘’Pemeriksaan ahli dari terdakwa melalui advokatnya di ruang sidang Mudjiono SH, pukul 9.30 WIB,’’ demikian tulis majelis hakim yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru.

Pada sidang pekan lalu, perkara yang juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau non aktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam ini, tim advokat Abdul Wahid menghadirkan saksi yang meringankan, satu di antarany adalah  Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Banyak Kuota Sekolah Negeri Belum Terpenuhi

Seperti diketahui, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #Abdul Wahid #riau #tipikor