
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hari ini, Rabu (24/6/2026), menghadirkan saksi Ahli Pidana Uum Dr Chairul Huda. Ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini merupakan saksi ahli yang meringankan yang dihadirkan terdakwa Abdul Wahid melalui tim advokatnya.
Suasana sidang kali ini lebih longgar dari biasanya. Namun tetap saja, puluhan pengunjung sidang harus berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.
Selain itu ada yang berbeda dari sidang sebelumnya, yaitu pada susunan dari Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru. Kali ini tidak terlihat Hakim Anggota Azis Muslim.
Baca Juga: Tak Dapat Penalti, Pelatih Ghana Carlos Queiroz Sebut Inggris Beruntung 'VAR Pergi Minum Kopi'
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan, Azis Muslim berhalangan hadir pada sidang kali ini. Ia sidang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat)
''Hakim Azis Muslim sidang mengikuti diklat bersama Komisi Yudisial hingga saya mengajukan perubahan susunan majelis,'' sebut Delta usai membuka sidang.
Azis dijadwalkan tidak akan hadir pada sidang hanya selama dua kali sidang. Ia dijadwalkan kembali ke susunan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang mengaidil terdakwa Abdul Wahid.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.
Baca Juga: LAMR Dukung Pemko Mengakarkan Budaya Melayu
Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.
JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)
Editor : Edwar Yaman